Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Pemda Wajib Alokasikan Dana untuk Dukung PKH

Ind/H-2
05/3/2019 06:20
Pemda Wajib Alokasikan Dana untuk Dukung PKH
(MI/BARY FATHAHILAH)

PEMERINTAH daerah (pemda) diminta ikut mengawal program bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dengan mengalokasikan dana dukungan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Alokasi dana itu telah diatur dalam Permensos 1 Tahun 2018 Pasal 57, bahwa sumber pendanaan PKH dari APBN, APBD provinsi, dan APBD kabupaten/kota”, kata Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, kemarin.

Aturan itu, terang Mensos, menyatakan pemda harus berperan mendukung PKH secara langsung melalui alokasi dana dampingan, termasuk sumber daya manusia (SDM) pelaksana PKH. Mensos telah mengirim surat bernomor 202/MS/C/12/2018 kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia pada 28 Desember 2018. Dalam surat itu dinyatakan alokasi dana untuk PKH melalui APBD provinsi dan kabupaten/kota minimal 5%.

“Pemda mempunyai kewajiban untuk menyediakan anggaran minimal 5% dihitung dari total bantuan yang diterima keluarga penerima manfaat (KPM) PKH baik di provinsi maupun kabupaten/kota,” tegas Agus.

Menurut Mensos, dana itu untuk mendukung kegiatan PKH, antara lain menyediakan kantor sekretariat kabupaten/kota dan kecamatan beserta  fasilitas pendukungnya, seperti komputer, printer, meja, kursi, alat tulis, dan alat komunikasi.

Dana itu juga bisa untuk operasional bagi koordinator, supervisor, pendamping sosial, dan administrator database PKH kabupaten/kota ataupun mencetak pengadaan formulir verifikasi sistem pengaduan masyarakat dan formulir pemutakhiran. Juga untuk rapat koordinasi teknis PKH tingkat kabupaten/kota dan kecamatan.

Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengimbau kepada seluruh koordinator PKH untuk mengawal agar surat edaran Mensos itu dilaksanakan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.

“Kami minta seluruh koordinator wilayah dan koordinator kabupaten/kota untuk memastikan pemda meres­pons surat edaran tersebut dan bisa dilaksanakan.” (Ind/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya