Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Media sosial Jadi Sarana Baru Menjajakan Satwa Dilindungi

Sri Utami
03/3/2019 19:31
Media sosial Jadi Sarana Baru Menjajakan Satwa Dilindungi
(AFP PHOTO / ARUN SANKAR)

PERKEMBANGAN teknologi yang melahirkan media sosial menjadi medium baru bagi pemburu yang memperdagangkan satwa dilindungi. Penggunaan media sosial pun kini makin masif dalam perdagangan satwa dilindungi.

Wildlife Crime Unit Officer WWF-Indonesia Novi Hardianto menyebutkan media sosial menjadi media yang dinilai aman bagi pelaku untuk melakukan tindak pidana tersebut. Meski masif namun perdagangan secara konvensional juga masih terjadi.

"Sekarang lebih masif dan banyak diibandingkan sistem offline. Kalau dulu sebelum 2010 semua satwa didisplay di pasar-pasar. Tapi sekarang tidak," ujarnya.

Sistem distribusi dan perdagangan satwa liar secara konvensional lanjutnya terjadi dari pasar ke pasar atau pemburu ke pasar.

"Biasanya dari pasar ke pasar tapi ada juga dari pemburu ke pasar. Mereka saling terkait misalnya pasar burung di Jatinegara terkait dengan pasar burung di Palembang, di Barito dari Malang. Tapi sumbernya dari Sumatra dan Kalimantan," ungkapnya.

Baca juga : Perburuan dan Perdagangan Satwa Dilindungi Masih Terus Terjadi

Me3ski demikian, menurut Novi, pemerintah dan penegak hukum pun dinilainya semakin fokus dan garang dalam menindak pelaku perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi tersebut.

Sayangnya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tidak setara dengan kerugian negara setiap tahunnya.

"Memang penegak hukum dan pemerintah juga lebih maju dan cepat dalam menindak, setiap bulan pasti ada. Dan pengungkapan keterlibatan oknum aparat juga terbuka dilakukan. Hanya saja penindakan oknum aparat ada proses hukumnya sendiri," ungkapnya.

Novi menegaskan menjaga kelangsungan alam dengan menjaga satwa menjadi tanggung jawab bersama termasuk masyarakat.

Peran WWF dengan membentuk Wildlife Crime Team ialah mengumpulkan data perdagangan, advokasi dan penyadartahuan dengan masyarakat, pencegahan dengan pendekatan moral, mitigasi konflik antara manusia dan satwa, sosialisasi dan penegakkan hukum.

"Fatwa MUI, berburu dan perdagangan satwa liar hukumnya haram dan apa yang bisa dilakukan masyarakat, jangan beli laporkan jika terjadi di sekitar,' tandasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya