Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MENTERI Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mendorong pengemudi truk untuk memiliki sertifikat kompetensi.
Hanif mengatakan, dengan tersertifikasi, sopir truk akan memiliki pemahaman di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sehingga mereka berkendara secara lebih aman dan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.
“Sopir yang tersertifikasi akan memahami dengan baik bidang K3. Banyak kasus dimana truk dikendarai kondektur. Hal semacam ini tidak akan dilakukan sopir yang tersertifikasi karena dia paham risikonya," ujar Hanif melalui keterangan resmi, Jumat (16/2).
Selain bermanfaat dari segi keselamatan, sertifikasi juga memberikan keuntungan dari sisi pendapatan. Sertifikat yang dimiliki bisa menjadi modal untuk mendapatkan upah yang lebih tinggi.
“Kita ingin memastikan sopir truk memiliki upah yang laik. Sertifkasi ini dapat menjadi modal mereka untuk meningkatkan daya tawar di perusahaan tempat mereka bekerja," lanjutnya.
Baca juga: Martha Tilaar Group Beri Pelatihan bagi Istri Pengemudi Blue Bird
Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Kunjung Masehat menambahkan, di negara-negara maju, sopir truk diwajibkan memiliki sertifikat profesi karena berhubungan dengan keselamatan masyarakat di jalan raya.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, pada 2018, dilakukan 7.794 sertifikasi pekerja khususnya di sektor transportasi dan pergudangan. Sementara itu, secara umum, pada 2018, Kemnaker telah mensertifikasi pekerja sebanyak 615.388 orang.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Gemilang Tarigan mengatakan masih ada begitu banyak sopir truk yang harus diberikan sertifikat.
Berdasarkan data Aptrindo, saat ini, terdapat sekitar 6,5 juta truk yang terdaftar di asosiasi dan sebagian besar sopirnya belum tersertifikasi. (AFP/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved