Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
ATAS masukan sejumlah pihak, Anang Hermansyah, anggota Komisi X DPR penggagas Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan, akan menarik RUU itu dari pembahasan di DPR. Hal itu tercapai seusai pertemuan sejumlah musisi di markas Slank di Gang Potlot, Jakarta, Selasa (12/2) malam. "Dalam kapasitas saya sebagai pengusul RUU Pemusikan, saya akan mengajukan surat penarikan RUU Permusikan ke pimpinan DPR. Selanjutnya agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Anang dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari laman Medcom.id, tadi malam.
RUU itu ditarik untuk disusun kembali dari awal melalui sebuah forum besar yang akan mempertemukan para praktisi musik seluruh Indonesia. "Forum ini, sebagaimana disepakati dalam pertemuan itu, akan bernama musyawarah musik nasional," ungkap Wendi Putranto, aktivis Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTL RUUP) yang juga hadir dalam pertemuan itu. Turut hadir di pertemuan itu, musisi Glenn Fredly (Kami Musik Indonesia), para personel Slank, dan para personel Kidnap Katrina (grup musik Anang). Slank, penggagas pertemuan malam itu, menamainya sebagai 'Konferensi Meja Potlot'.
Slank menyatakan satu suara dengan KNTL RUUP. Mereka menilai RUU Permusikan harus dibatalkan dan prosesnya diulang dengan merangkul seluruh pemangku kepentingan terkait ekosistem musik. "Slank juga mendukung penuh diadakannya musyawarah musik nasional untuk menyerap aspirasi para pemangku kepentingan industri musik dari berbagai daerah di Indonesia," kata Bimbim.
Glenn Fredly, pengagas gerakan Kami Musik Indonesia (KAMI) yang menjadi penghubung antara ekosistem musik dan DPR, menyepakati itu "Kita semua bisa mulai lagi dari awal dengan melibatkan semua komponen ekosistem musik dan bermusyawarah, mencari bentuk kebijakan apa yang terbaik," katanya. Selama dua pekan terakhir, diskusi atas draf RUU Permusikan telah digelar di berbagai daerah. Kebanyakan sepakat membatalkan RUU Permusikan dan memulai ulang prosesnya dari awal. (H-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved