Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pemerintah Tertib Bayar Iuran Penerima Bantuan ke BPJS

Rudy Polycarpus
13/2/2019 08:45
Pemerintah Tertib Bayar Iuran Penerima Bantuan ke BPJS
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

DALAM menanggapi keluhan sejumlah rumah sakit yang mengaku belum dibayar BPJS, Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah tertib membayar iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI).

Pada awal Februari 2019 pemerintah sudah menyetorkan Rp6,38 triliun ke BPJS Kesehatan. Kemudian pada awal Maret mendatang akan disetorkan lagi Rp2,1 triliun.

"Jangan dipikir pemerintah itu telat. Kami nggak pernah terlambat. Awal April kita akan kirimkan Rp6,3 triliun, tetapi melalui audit BPKP. Ya kan diaudit BPKP dulu, masak langsung kirim-kirim, tetapi kurang lebih ini angkanya," ujarnya saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Kesehatan 2019 di ICE BSD, Tangerang Selatan, Banten, kemarin.

Pemerintah, lanjut Presiden, menambah lagi kuota PBI di tahun ini dari 92,4 juta jiwa menjadi 96,8 juta. Karena melihat rutinnya pemerintah membayar iuran PBI, Jokowi berharap semua pihak bisa bekerja dengan baik melayani pasien.

Lebih lanjut, Presiden mengatakan, meski mengalami defisit, keberadaan BPJS dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Ia mengaku kerap berkunjung ke rumah sakit untuk mengecek pelayanan bagi pasien pengguna BPJS. "Pemerintah akan terus membantu menyehatkan pengelolaan BPJS Kesehatan sehingga yang sehat bukan hanya masyarakat, melainkan BPJS dan rumah sakitnya juga sehat dan bugar," imbuhnya.  

Selain soal BPJS, Presiden juga menegaskan pentingnya pemeliharaan kesehatan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

"Kesehatan ini sangat basic, jangan sampai kita berbicara persaingan dengan negara lain, kompetisi dengan negara lain, tetapi kita memiliki stunting 37%," tambahnya.

Sementara itu, saat dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang Advokasi Lembaga Swadaya Masyarakat BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai pemerintah harus menegaskan kepada setiap instansi, lembaga, dan kementerian untuk menerapkan batas waktu kewajiban masyarakat masuk JKN per 1 Januari.

"Hal itu telah diatur dalam Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Instansi, lembaga, kementerian yang melakukan pelayanan publik harus mendukung tenggat 1 Januari 2019 sebagai batas terakhir seluruh rakyat ikut JKN," jelasnya.

Masyarakat yang belum ikut, tambah Timboel, akan mendapatkan sanksi tidak mendapatkan layanan publik, seperti dalam pengurusan IMB, STNK, SIM, dan paspor. Penerapan sanksi itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.(Pol/Sru/Ant/X-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya