Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DEWAN Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan optimalisasi peran pemerintah daerah (Pemda) dalam pembiayaan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah dilakukan.
Anggota DJSN Ahmad Ansyori mengatakan alokasi dana daerah dalam program JKN yang sudah dijalankan di antaranya melalui dana bagi hasil cukai rokok dari daerah untuk BPJS Kesehatan dan dana alokasi khusus (DAK) yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan.
Menanggapi usulan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yakni menerapkan pola desentralisasi atau membagi beban pembiayaan manfaat dengan pemerintah daerah, menurutnya, hal itu dimungkinkan.
"Tidak ada regulasi yang bertentangan dengan kebijakan tersebut. desentralisasi dimungkinkan dengan membuat aturan mengenai itu," ujar Ahmad, ketika dihubungi, Minggu (3/2).
Baca juga: Urun Biaya Pemda Disambut Positif
Seperti yang telah diberitakan Media Indonesia sebelumnya, Wapres Jusuf Kalla mengatakan, melalui pembagian beban pembayaran manfaat program JKN, Pemda akan mendapatkan pagu anggaran dari BPJS Kesehatan dengan nilai tertentu.
Pemda dapat menggunakan alokasi dana untuk membayar biaya manfaat kepada fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan di daerah. Hal itu agak berbeda dengan sistem pembayaran yang ada saat ini, BPJS Kesehatan membayar langsung kepada rumah sakit penyedia layanan di daerah.
Dengan melibatkan Pemda membayar layanan kesehatan yang diberikan, pemerintah pusat berharap Pemda lebih proaktif melakukan upaya pencegahan penyakit supaya pembiayaan kesehatan untuk program JKN tidak membengkak. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved