Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

RUU PKS Lebih Cegah Tata Perilaku

Thomas Harming Suwarta
03/2/2019 06:45
RUU PKS Lebih Cegah Tata Perilaku
Warga membubuhkan tanda tangan saat aksi Menolak Kekerasan Terhadap Perempuan.Aksi tersebut untuk mendorong Pemerintah serta DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) karena akan memberikan perlindungan ter(ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

SEKRETARIS Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rida Hesti Ratnasari menyampaikan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) seharusnya lebih preventif menata perilaku untuk menutup pintu-pintu kekerasan dan kejahatan seksual.

“Perempuan yang dianggap rentan dilindungi dengan menegakkan penataan perilaku yang bermartabat dan memelihara tubuh sesuai aturan Sang Pencipta,” kata Rida dalam sebuah diskusi, di Jakarta, kemarin.

Rida mengatakan kekerasan dan kejahatan seksual seharusnya dimaknai sebagai penggunaan organ seksual yang tidak sesuai dengan konsekuensi penciptaannya.

“Jadi lebih kepada pro-live bukan pro-choice untuk melestarikan jenis manusia bukan sekadar untuk pemuasan biologis, hiburan, dan kesenang­an,” tuturnya seperti dikutip dari Antara.

Rida pun menyampaikan RUU PKS seharusnya memberikan penguatan, pemahaman, dan penyadaran kepada kelompok rentan bagaimana memperlakukan tubuh dan organ seksualnya. “Bukan dengan memberikan senjata berupa kedaulatan atas tubuh dan kontrol seksual.”

Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahei menyatakan RUU PKS berangkat dari fenomena hambatan, yakni perempuan korban kekerasan seksual tidak mendapat akses yang cukup untuk mendapat keadilan.

Ketika korban kekerasan seksual tidak mendapatkan keadil­an, muncullah sebuah kecenderungan untuk viktimisasi atau reviktimisasi sehingga dampak yang ditimbulkan menjadi lebih besar.

“Akhirnya bukan hanya fisik, melainkan juga psikis, ini dampak khas. Akses itu yang tidak didapatkan dari kebijakan sebelum ini. RUU PKS untuk membidik itu,” pungkasnya.

Sembilan usulan
Komisioner Komnas Perempuan lainnya, Sri Nurherawati, menyatakan RUU PKS mendesak harus segera disahkan karena berdasarkan catatan Komnas Perempuan, peristiwa kekerasan seksual tergolong tinggi. Selama 2017, terjadi 5.785 kasus dan sebagian besar pelakunya merupakan orang terdekat korban, seperti anggota keluarga dan tetangga.

Karena itu, Komnas Perempuan mengusulkan agar sejumlah jenis kekerasan seksual diatur sebagai hukum pidana dalam RUU itu.

Sembilan jenis kekerasan seksual yang ­diusulkan diatur dalam RUU itu ialah pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, dan penyiksaan seksual.

Ia berharap usulan sembilan jenis kekerasan itu bisa dipertahankan pada draf RUU inisiatif DPR tersebut. Alasannya, perumusan jenis itu sudah didasarkan pengalaman riil korban yang didampingi Komnas Perempuan.

Kemarin, anggota Komisi VII DPR, Rahayu Saraswati Djojohadi­kusumo, menjelaskan RUU PKS yang di­ajukan sejak 2017 itu saat ini dalam tahap mengumpulkan masukan atau rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Namun, Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan RUU PKS segera disahkan sebelum habis periode jabatan anggota DPR 2014-2019. “RUU ini akan segera disahkan. Kami yakin bisa diselesaikan sebelum habis periode sekarang,” ungkap Bambang, belum lama ini.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini menyatakan fraksinya menolak draf RUU PKS. Salah satu alasannya ialah RUU itu justru berpotensi memberikan ruang bagi perilaku seks bebas dan perilaku seks menyimpang. (Dhk/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya