Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
WAJIB Kerja Dokter Spesialis (WKDS) merupakan penempatan dokter spesialis di rumah sakit milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang telah disepakati oleh dokter.
Dokter spesialis yang baru lulus akan ditempatkan di rumah sakit milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah, paling singkat selama 1 tahun. Hal itu menimbulkan polemik, karena belum adanya fasilitas yang mempuni bagi dokter, baik fasilitas pribadi atau fasilitas rumah sakit.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kemas Abdurohim, Minggu (27/1), mengatakan program ini sebetulnya dapat dilaksanakan tetapi terdapat banyak faktor yang tidak mendukung, bahkan cenderung tidak memperhatikan dokter spesialis.
"Fasilitas bagi dokter harus ditingkatkan karena mereka (dokter) sekolah memakai uang pribadi tetapi mendapatkan fasilitas yang kurang seperti rumah dinas yang tidak sesuai dan alat-alat rumah sakit," kata Kemas.
Baca juga: Belum Bisa Jadi Obat, 20% Kantong Darah Dimusnahkan Tiap Tahun
Permasalahan distribusi dokter spesialis yang kurang merata terjadi karena kurangnya tenaga kerja dokter spesialis terutama berasal dari daerah asal.
WKDS merupakan program yang lahir pada 2017 dengan tujuan pemerataan dokter spesialis di daerah pelosok. Dokter spesialis yang termasuk program WKDS yaitu, spesialis anestesi, PPDS obsgyn, spesialis anak, spesialis bedah, spesialis penyakit dalam, dan spesialis terapi intensif.
Menurut Kemas, program WKDS merupakan salah satu cara terbaik untuk pemerataan dokter spesialis dan mempunyai nilai positif yang banyak, tetapi perlu ada catatan sedikit mengenai kurangnya sarana dan prasarana.
Sarana dan prasarana menjadi faktor utama di beberapa daerah, selain itu keterlambatan intensif daerah menjadi hal utama.
Kemas mengatakan, beberapa daerah tentu sudah mampu mengadakan program WKDS tetapi beberapa daerah juga belum siap dan cenderung dipaksakan, karena program ini juga dapat dikatakan terburu-buru.
"Perlu adanya pemantapan program, baik dari pembayaran, fasilitas, sarana dan prasarana atau hal teknis lainnya. Pemerintah wajib bekerja sama dengan universitas untuk penyebaran dokter spesialis ke daerah" imbuh kemas.
Program WKDS dimulai pada 2017 lalu, sejak keluarnya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis. Program WKDS berjalan hanya satu tahun. Dan resmi berhenti setelah keluarnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 25 P/HUM/2018 tanggal 12 Desember tahun 2018.
Kemenkes menunjukan jumlah peserta WKDS sebanyak 1.213 dokter spesialis yang tersebar di 474 rumah sakit di 392 kabupaten/kota di seluruh provinsi. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved