Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
DEPUTI Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief menjelaskan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) akan dikenakan urun biaya untuk jenis pelayanan tertentu.
Ketentuan tersebut akan dikenakan pada pelayanan medis baik rawat inap maupun rawat jalan yang dianggap berpotensi menimbulkan penyalahgunaan (moral hazatd) pelayanan dalam program JKN-KIS.
"Mengenai daftar pelayanan medis apa saja, Kementerian Kesehatan nanti yang akan menentukan dengan melibatkan tim," ujar Budi dalam temu media terkait sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51/2018 tenyang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Pusat, Jakarta, Jumat (18/1).
Penetapan jenis-jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan urun biaya, terang Budi, berdasarkan usulan dari BPJS Kesehatan, organisasi profesi, dan/atau asosiasi fasilitas kesehatan. Ia menjelaskan regulasi soal ketentuan urun biaya dan selisih biaya JKN-KIS, bertujuan untuk menekan potensi penyalahgunaan pelayanan di fasilitas kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menambahkan saat ini ketentuan urun biaya belum diberlakukan, karena masih dalam proses pembahasan jenis pelayanan apa saja yang akan dikenakan urun biaya. Usulan itu harus disertai data dan analisis pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Sebelum ketentuan itu diberlakukan akan dilaksanakan kajian, uji publik, dan membuat rekomendasi,” ucap Iqbal.
Baca juga: Kepesertaan JKN Baru Capai 81%
Iqbal mengatakan, fasilitas kesehatan wajib menginformasikan jenis pelayanan yang dikenai urun biaya dan estimasi besarannya kepada peserta. Kemudian, peserta atau keluarganya harus memberikan persetujuan kesediaan membayar urun biaya sebelum mendapatkan pelayanan. Aturan besar urun biaya, berbeda antara rawat jalan dengan rawat inap.
Berdasarkan Permenkes Nomor 51/2018, besaran urun biaya untuk rawat jalan yakni Rp20.000 per setiap kunjungan rawat jalan di rumah sakit kelas A dan B. Sedangkan untuk rumah sakit kelas C dan D, dikenakan urun biaya sebesar Rp 10.000 untuk setiap kali peserta kunjungan rawat jalan.
"Untuk penyakit-penyakit kronis yang pelayanannya ada dalam daftar ketentuan, urun biaya akan dikenakan paling tinggi Rp350.000 maksimal 20 kali kunjungan dalam waktu 3 bulan," terang Iqbal.
Sedangkan untuk rawat inap, besaran urun biaya yang dikenakan yakni 10% dari biaya pelayanan, dihitung dari total tarif INA CBG’s setiap kali melakukan rawat inap atau maksimal Rp30 juta dari total pelayanan yang ditagihkan. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan membayar klaim rumah sakit dikurangi besaran urun biaya tersebut.
Iqbal mengatakan urun biaya dibayarkan oleh peserta kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan. Ketentuan urun biaya tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan ketentuan tersebut jangan sampai menyulitkan pasien di tengah pelaksanaan program JKN yang belum baik.
Meski demikian, Tulus mengakui ada tren yang cukup tinggi untuk pelayanan melahirkan secara operasi caesar jika dibandingkan dengan melahirkan normal. Kecenderungan itu terjadi pada peserta program JKN-KIS, banyak yang melahirkan dengan operasi padahal dari indikasi medis dapat melahirkan secara normal.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal kembali menegaskan tarif klaim yang harus dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk pelayanan operasi caesar lebih tinggi jika dibandingkan dengan melahirkan normal.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved