Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Kementerian PUPR Optimalkan Peran Bank Pelaksana dalam Menyalurkan FLPP

MICOM
28/12/2018 19:38
Kementerian PUPR Optimalkan Peran Bank Pelaksana dalam Menyalurkan FLPP
(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

UNTUK mensinergikan pencapaian Program Satu Juta rumah dan mendorong peningkatan kinerja Bank Pelaksana dalam menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta lebih mengedukasi masyarakat mengenai Program KPR Sejahtera FLPP, maka Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) melaksanakan Perjanjian Kerja sama Operasional (PKO) dengan menggandeng 25 Bank Pelaksana dalam menyalurkan dana FLPP melalui Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2019 pada hari Jumat, 21 Desember 2018 di Gedung Auditorium Kementerian PUPR.

Adapun 25 bank penyalur FLPP Tahun 2019 tersebut terdiri dari 4 Bank Umum Nasional, 2 Bank Umum Syariah dan 13 Bank Pembangunan Daerah, serta 6 Bank Pembangunan Daerah Syariah, yaitu: 1. Bank BTN; 2. Bank BRIS; 3. Bank BNI; 4. Bank Papua; 5. Bank Sumut Syariah; 6. Bank BJB Syariah; 7. Bank BJB; 8. Bank Sumut; 9. Bank Kalbar; 10. Bank Mandiri; 11. Bank BRI; 12. Bank Sultra; 13. Bank Sulselbar; 14. Bank Sumselbabel; 15. Bank Sulsebar Syariah; 16. Bank NTT; 17. Bank BTN Syariah; 18. Bank Jambi; 19. Bank Jatim; 20. Bank Jatim Syariah; 21. Bank Nagari; 22. Bank Sumselbabel Syariah; 23. Bank Kalteng; 24. Bank Kalsel; dan 25. Bank Kalsel Syariah.

Bank Pelaksana yang dapat berpartisipasi dalam penyaluran dana FLPP tersebut dilihat berdasarkan capaian realisasi penyaluran FLPP di tahun 2018 dengan jumlah minimal 100 unit, dan capaian target tahun 2018 terhadap Addendum PKO yang dilaksanakan pada 9 Oktober 2018 dengan capaian minimal 70%.

Sedangkan bagi Bank Pelaksana yang belum memenuhi kriteria capaian target tahun 2018 terhadap addendum PKO dan masih berminat untuk menjadi Bank Penyalur FLPP, maka PPDPP akan melakukan assessment terlebih dahulu yang akan dilaksanakan pada bulan Januari-Maret 2019 mendatang. Hasil assessment tersebut kemudian menjadi dasar persyaratan bagi Bank Pelaksana untuk dapat menandatangani PKO tahun 2019 pada bulan April 2019.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengingatkan agar bank pelaksana selalu memperhatikan mutu bangunan rumah dan pengawasan. “Bank pelaksana harus menjadi pengawas yang lebih baik agar dapat melindungi konsumen,” ujarnya dengan tegas.

Dengan telah ditandatanganinya PKO Penyaluran Dana FLPP Tahun 2019 oleh Bank Pelaksana, maka Bank Pelaksana wajib melakukan proses pembiayaan KPR Sejahtera FLPP dengan memastikan bahwa pelaku pembangunan yang membangun rumah bersubsidi bagi MBR dapat menjamin pemenuhan kelaikan fungsi bangunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu Bank Pelaksana juga wajib melakukan pemeriksaan fisik bangunan rumah serta kelengkapan prasarana sarana dan utilitas umum sebagai bagian dari proses akad kredit.

Direktur Utama PPDPP, Budi Hartono, menyampaikan bahwa kebijakan penyesuaian kuota terhadap bank pelaksana dalam penyaluran FLPP tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Dengan melakukan penyesuaian kuota ini, bank pelaksana dapat lebih berhati-hati dalam melakukan perencanaan kuota ke depan dengan memperhatikan kapasitas internal dan kemampuan eksternal antara lain pengembangan produk dan pemasarannya,” lanjut Budi Hartono.

Dalam kesempatan yang sama, PPDPP juga meluncurkan sistem subsidi checking yang bertujuan memudahkan masyarakat, Bank Pelaksana, pengembang dan stakeholder lainnya dalam melakukan pengecekan, apakah seseorang pernah mendapatkan subsidi perumahan sebelumnya. Sehingga
masyarakat, Bank Pelaksana, dan Pengembang dapat mengetahui lebih awal bahwa seseorang telah memenuhi salah satu syarat memperoleh KPR Subsidi perumahan. Sistem tersebut dapat diakses melalui https://checking.ppdpp.id.

PPDPP merupakan Satuan Kerja yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri PUPR melalui koordinasi dengan Direktur Jenderal Pembiayaan. Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. PPDPP bertugas mengelola dan menyalurkan dana Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Bank Pelaksana.

Tahun ini per 27 Desember 2018 PPDPP telah merealisasikan penyaluran dana FLPP sebesar 57.949 unit rumah atau 98,77% dari target yang ditentukan sebesar 58.671 unit rumah. Sehingga sejak tahun Bank Pelaksana Penyalur KPR Sejahtera FLPP Tahun 2019 2010, PPDPP telah menyalurkan dan mengelola dana FLPP sebanyak Rp36,82 triliun untuk membiayai 577.777 unit rumah.

Tahun 2019 mendatang, PPDPP mendapat alokasi dana sebanyak Rp7,1 triliun terdiri dari alokasi DIPA sebesar Rp5.2 triliun ditambah dengan proyeksi pengembalian pokok senilai Rp1,9 triliun dengan target rumah sebanyak 68.858 unit.

Sebagai wujud dukungan pemerintah, PPDPP selalu berupaya menjaga kualitas layanannya. Hal tersebut dapat dibuktikan di tahun 2018 ini PPDPP masuk dalam peringkat 3 Kategori Kepatuhan Publik 2018 pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Kementerian PUPR. Untuk lebih menjamin layanannya, tahun 2018 ini PPDPP juga berhasil mempertahankan ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu (SMM) dan ISO 27001:2013 Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI). Selain itu melalui Sistem e-FLPP, PPDPP juga berhasil masuk dalam Top 99 SINOVIK 2018 pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (RO/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik