Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

SBSN Danai Lima Taman Nasional

Dhk/H-3
26/12/2018 04:45
SBSN Danai Lima Taman Nasional
(MI/Dede Susianti)

LIMA taman nasional dan satu laboratorium di bawah Kementerian Lingkung­an dan Kehutanan (KLHK) mendapat kucuran dana segar, melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp106,23 miliar.

Kelima Taman Nasional itu ialah Taman Nasional Ujung Kulon, Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Taman Nasional Alas Purwo, Taman Nasional Bunaken, dan Taman Nasional Teluk Cenderawasih.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengungkapkan, pendana­an SBSN itu menandakan bahwa taman nasional kian penting. Terlebih, tren destinasi wisata di berbagai negara saat ini merujuk ke taman nasional.

“Kita (akan) mengubah paradigma pengelolaan taman nasional yang tertutup menjadi destinasi wisata yang dikelola dengan baik dengan sistem lestari,” ucap Siti di Jakarta, kemarin.

Dana segar SBSN itu akan digunakan untuk membangun sarana dan prasarana, seperti menara pengawas, jalan akses, toilet, pendopo, kandang banteng, dan lainnya. “Di dalam taman nasional itu ada infrastruktur yang memang harus dipersiapkan karena menjadi bagian penting dari destinasi wisata untuk pengembangan ekonomi,” ujar Siti.

Di sisi lain, pihaknya juga berupaya mengembangkan sumber daya manusia (SDM). Untuk itulah melalui pendanaan SBSN juga akan dibangun satu Laboratorium Lapangan di Hutan Diklat Sawala-Mandapa Kadipaten, Jawa Barat.

Nilai pembiayaan proyek melalui SBSN pada 2019 mencapai Rp28,43 triliun atau meningkat dari 2018 yang sebesar Rp22,53 triliun. Selain KLHK, pembiayaan proyek SBSN 2019 juga ditujukan untuk enam kementerian/lembaga lainnya.

Menkeu Sri Mulyani berharap SBSN dapat meningkatkan kemandirian dalam pembiayaan pembangunan nasional dan mendukung percepatan pembangunan.

“Proyek tidak ditujukan untuk menghasilkan pendapatan sehingga pembayaran pokok dan imbalan tidak berasal dari pendapatan proyek. Namun, berasal dari penerimaan umum pemerintah dan dialokasikan tiap tahun pada APBN.”  (Dhk/H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya