Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Hanya 10% Perusahaan Terapkan Manajemen K3

Indriyani Astuti
12/12/2018 06:20
Hanya 10% Perusahaan Terapkan Manajemen K3
(ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

HINGGA kini baru sekitar 10% dari 211.532 jumlah perusahaan di Indonesia yang telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Rendahnya kesadaran perusahaan menerapkan SMK3 mengakibatkan angka kecelakaan kerja tinggi.

Kepala Subdirektorat Pengkajian dan Standardisasi K3 Kementerian Ketenagakerjaan M Idham mengungkapkan, hingga Juli lalu, angka kecelakaan kerja tercatat mencapai 5.318 kasus. Dalam kasus kecelakaan kerja sebanyak itu tercatat 87 pekerja meninggal dunia dan 1.861 pekerja lainnya menjalani rehabilitasi.

Namun, ia mengakui minimnya perusahaan yang melaksanakan SMK3 disebabkan Kementerian Ketenagakerjaan belum dapat mengawasi seluruh perusahaan secara maksimal. Untuk menilik 211.532 perusahaan, kementerian itu hanya memiliki 1.528 pengawas.

Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong perusahaan untuk menerapkan self risk assessment atau penilaian risiko kerja secara mandiri. Dengan cara itu, perusahaan diharapkan dapat mengetahui sampai kategori mana SMK3 yang mereka terapkan. SMK3 merupakan norma yang wajid diterapkan perusahaan.

"Kalau pemerintah yang melakukan, tidak akan selesai-selesai. Kami akan buat aplikasi berdasarkan Android. Nanti perusahaan akan tahu profilnya sendiri masuk kategori K3 yang merah, kuning, atau hijau," ujar Idham.

Perusahaan yang menerapkan SMK3 masih dalam kategori merah, katanya, akan diberi advokasi dan pelatihan penerapan K3 di tempat kerja oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara itu, perusahaan yang tidak melaksanakan norma K3 akan menerima konsekuensi hukum berupa sanksi, dari administrasi sampai pidana.

Pada kesempatan itu Idham juga menyampaikan hasil survei Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang menunjukkan 53% pekerja perusahaan menghendaki adanya pembinaan penerapan K3. Sementara itu, yang menghendaki peningkatan budaya K3 tercatat 22,8%, dan 16,2% pekerja ingin ada kampanye keselamatan lalu lintas mencegah kecelakaan dalam perjalanan kerja.

Survei tersebut dilakukan pada periode 22 November hingga 10 Desember lalu terhadap 3.533 perusahaan yang berada di 11 kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Idham, survei itu mencerminkan masih banyak perusahaan yang belum paham norma K3.

Penyakit kerja

Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan Kartini Rustandi mengatakan para pekerja berpotensi terpapar oleh bahaya saat bekerja, seperti penyakit akibat kerja dan kecelakaan pada saat bekerja.

Menurutnya, pekerja harus mendapat perlindungan sebagai upaya meningkatkan efektivitas keselamatan dan kesehatan pekerja, selaku penggerak roda perekonomian bangsa. Mereka juga aset perusahaan, tulang punggung keluarga, dan pencetak generasi penerus bangsa.

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan akan menyusun buku pedoman K3 yang dapat digunakan sebagai acuan dalam membangun budaya K3 dalam lingkungan kerja. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya