Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PAYUNG hukum untuk program pemerataan guru dengan sistem zonasi akan dituangkan dalam bentuk keputusan presiden (keppres). Keppres itu ditargetkan bisa segera terbit awal tahun depan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan keberadaan payung hukum tersebut sangat dibutuhkan. Saat ini kewenangan distribusi guru ada pada pemerintah daerah (pemda). Perinciannya pemerintah kabupaten/kota untuk guru SD dan SMP, serta pemerintah provinsi untuk guru SMA/sederajat.
“Kita minta dalam keppres nanti juga ada Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan sebab untuk kebijakan peningkatan kualitas sekolah dengan sistem zonasi ini, kami di pusat tidak punya kendali sehingga sulit kalau semuanya tidak melihat pada satu tujuan yang sama,” terang Muhadjir dalam diskusi di Kemendikbud, Jakarta, kemarin.
Ia mengungkapkan upaya redistribusi guru mencegah penumpukan guru di sekolah tertentu saja. “Diharapkan, guru-guru berkualitas bisa tersebar merata dan menularkan sikap, kemampuan, dan pengetahuan pada guru-guru yang belum cakap. “
Pada kesempatan itu Muhadjir juga akan mengupayakan agar rekrutmen CPNS guru ada setiap tahun. Setiap tahun ribuan hingga puluhan ribu guru memasuki usia pensiun.
“Jika dimoratorium, sekolah kekurangan guru lalu merekrut guru honorer tanpa seleksi resmi sehingga menimbulkan pembengkakan jumlah tenaga honorer yang kurang cakap seperti yang saat ini terjadi,” terangnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifuddian menegaskan peran pemda menjadi kunci dalam pelaksanaan sistem zonasi. Ia mengingatkan, 64% anggaran pendidikan dialokasikan untuk daerah. Selain itu, kewenangan merotasi guru ada pada pemda.
“Pemda pun harus disadarkan betapa komprehensifnya sistem zonasi ini sehingga tidak ada alasan untuk tidak mendukung. Pemerintah juga harus memberikan sanksi terhadap guru-guru yang terjebak di zona nyaman serta menolak rotasi,” ujarnya.
Praktisi pendidikan Robertus Budi Setiono mengungkapkan hal senada. Menurutnya, sistem zonasi harus terus berjalan demi tercapainya pemerataan pendidikan di Tanah Air.
Terkait dengan redistribusi guru untuk penempatan di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T), menurutnya, pemerintah harus memberikan tunjangan khusus serta menerapkan rotasi guru dalam periode pendek. “Pemerintah juga bisa memberdayakan warga setempat, diberi beasiswa menjadi guru untuk mengajar di daerahnya,” usul dia.
Tingkatkan kualitas
Pada kesempatan sama, Ketua Umum Persatuan Guru Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengungkapkan dukungan penuh pada sistem zonasi. Ia merekomendasikan adanya penelitian lebih lanjut mengenai kebutuhan daerah terhadap guru baik segi jumlah maupun spesifikasi yang dibutuhkan.
Ia juga mengingatkan agar Kemendikbud jangan hanya mengutamakan redistribusi guru. Mereka juga harus fokus pada peningkatan kualitas guru. (H-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved