Dalam lima tahun ke depan, pemerintah menargetkan mengembangkan tujuh ribu desa mandiri. Kementerian Sosial (Kemensos) mendapat tugas 100 desa yang dimitrakan dengan 14 perguruan tinggi di Indonesia.
"Pengembangan tujuh ribu desa tersebut, dilaksanakan oleh 17 kementerian/lembaga dengan berbagai program. Format Kemensos melalui Rutilahu dan Kube," ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa melalui rilis yang diterima Media Indonesia, usai peletakan batu pertama pengembangan desa mandiri di Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/9).
Di Semarang pengembanan desa bermitrakan Universitas Sultan Agung (Unissula) yang dilaksanakan di 11 desa dengan 302 rumah tidak layak huni (rutilahu) menjadi rumah layak huni dan Kelompok Usaha Bersama (Kube).
Untuk mendapatkan bantuan Kube, kelompok tidak memberikan jaminan dalam bentuk apapun. Sebab, dana yang dipakai bantuan sosial (bansos) dari pemerintah untuk mendongkrak ekonomi dan kesejahteraan warga.
"Fokus Kemensos membangun rumah tidak layak menjadi layak huni dan pemberderdayaan ekonomi melalui program Kube terdiri 10 orang dengan indeks bantuan Rp20 juta per kelompok," katanya.
Untuk menghindari duplikasi program, Kemensos aktif berkomunikasi dengan kementerian/lembaga, termasuk dengan 14 perguruan tinggi dalam pengembangan perdesaan yang dibina tersebut.
Pembinaan perdesaan oleh perguruan tinggi tidak hanya bermitrakan Kemensos. Namun, sudah berjalan dalam kegiatan reguler sesuai Tri Dharma perguruan tinggi, salah satunya berbasis Kuliah Kerja Nyata (KKN).
"Kemensos bermitrakan perguruan tinggi menjadikan desa memiliki keunggulan, yaitu ada sentuhan terhadap potensi dan partisipatif dari berbagai layanan yang dilaksanakan," ujarnya.
Sebelum dilaksanakan program pengembangan desa mandiri, terlebih dahulu digelar Focus Group Discussion (FGD) menghadirkan pakar dengan membahas pemetaan masalah di perdesaan yang dibina tersebut.
Bagi warga yang mendapatkan program bantuan, baik rutilahu dan Kube ditargetkan di tahun ke-4 sudah mendapat rutilahu, tahun ke-5 bisa mandiri, serta tahun ke-6 bisa diwisuda.(Q-1)