Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Rujukan Berdasarkan Indikasi Medis

(Put/H-2)
09/10/2018 03:00
Rujukan Berdasarkan Indikasi Medis
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

SISTEM rujukan daring BPJS Kesehatan yang tengah diuji coba diklaim memudahkan pasien dalam mendapat pelayanan sesuai kebutuhan. Sistem itu membuat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP, seperti puskesmas dan klinik dokter) ke tingkat berikutnya berdasarkan indikasi medis, bukan permintaan pasien.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan sistem rujukan daring memberi kemudahan dan kepastian bagi peserta dalam memperoleh layanan di rumah sakit (RS). Sistem itu merujuk pasien ke RS sesuai dengan kompetensi, jarak, dan kapasitas RS tujuan berdasarkan kebutuhan medis pasien.

“Data dari P-Care di FKTP langsung terkoneksi ke FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut/RS) sehingga memudahkan analisis data calon pasien di RS. Sistem ini meminimalkan kendala yang terjadi akibat pasien lupa membawa surat rujukan,” kata Iqbal, Senin (8/10).

Sistem itu merujuk pasien secara berjenjang dari FKTP/puskesmas ke RS tipe D, lalu ke C, B, hingga ke RS tipe A, sesuai kebutuhan medis. Adapun untuk kasus-kasus tertentu yang kompetensinya hanya dimiliki rumah sakit kelas B, bisa langsung dirujuk dari FKTP ke rumah sakit kelas B.

Selain itu juga untuk pasien dengan kondisi khusus, antara lain gagal ginjal, hemofilia, talasemia, kemoterapi, radioterapi, sakit jiwa, kusta, TB-MDR, dan HIV/AIDS dapat langsung mengunjungi rumah sakit kelas manapun berdasarkan riwayat pelayanan sebelumnya selama ini.

Iqbal menambahkan, tantangan yang dihadapi, yakni belum optimalnya kesesuaian antara kebutuhan layanan pasien dan fasilitas serta data ketersediaan FKRTL. Untuk itu, BPJS Kesehatan senantiasa mendorong agar RS mampu memenuhi standar kualitas sesuai dengan kelas yang dimiliki.

“RS didorong untuk memenuhi standar kelas RS-nya sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan No 56 Tahun 2014 karena jika RS tak mampu menampilkan layanan apa saja di rumah sakitnya, tentu tak mampu bersaing dengan RS lain. FKTP akan membaca kapasitas RS yang akan dituju melalui web service,” terangnya. (Put/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya