Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

TORA dan Perhutanan Sosial Untuk Keadilan Hak Atas Tanah Bagi Rakyat

Micom
07/10/2018 13:40
TORA dan Perhutanan Sosial Untuk Keadilan Hak Atas Tanah Bagi Rakyat
(Dok. KLHK)

PENANGANAN konflik sosial di Indonesia mengalami perkembangan signifikan. Di antaranya, dari sisi kemajuan gerakan sosial yang memperjuangkan hak atas tanah serta adanya kemajuan politik pemerintah mendorong proses-proses pengakuan hak atas tanah melalui kebijakan reforma agraria dan penyelesaian konflik.

Sejak 2014, pemerintahan Jokowi-JK memiliki komitmen untuk melakukan land reform melalui program Perhutanan Sosial seluas 12,7 juta hektare dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 9 juta hektare.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Soepriyanto mengatakan data hingga September 2018 terdapat pemberian akses perhutanan sosial seluas 1,917 juta hektar untuk sekitar 458.889 kepala keluarga, dengan jumlah surat keputusan (SK) sebanyak 4.786 unit SK Ijin/Hak.

“Untuk hutan adat, hingga September 2018, telah ditetapkan seluas 25.110,34 hektare dengan jumlah 33 unit SK. Sebelum tahun 2015, belum pernah ada," ucap Bambang di hadapan 800 peserta Global Land Forum dari berbagai negara di Bandung, Senin (24/9).

Sedangkan perkembangan Reforma Agraria, menurut Menteri Agraria dan Tatab Ruang, SofyanDjalil, tahun ini telah diterbitkan 5,4 juta sertifikat dari target 7 juta. Tahun 2019, ditargetkan 9 juta sertifikat untuk masyarakat.

"Pada tahun 2025 diharapkan semua tanah di Indonesia sudah teregistrasi dan bersertifikat," ucap Sofyan.

Sementara, program TORA diperuntukkan bagi desa-desa di dalam kawasan. Sedangkan perhutanan sosial untuk masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan untuk mendapatkan hak akses kelola.

Secara garis besar, tanah di Indonesia mempunyai dua yurisdiksi. Untuk kawasan hutan seluas 120 juta (70% dari luas Indonesia) hektare berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sedangkan 30% di luar kawasan hutan berada di bawah kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan kedua program tersebut ditujukan untuk menyelesaikan konflik agraria secara adil. Program reforma agraria bukan hanya memberikan hak atas lahan, tetapi juga memberi kemudahan atas pasar dan keterampilan. Begitu juga dengan program perhutanan sosial, termasuk pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, dimana pemerintah menyediakan bantuan permodalan dan pendampingan.

Melalui spirit Bandung yang mewakili kebebasan, kesetaraan, Hak Asasi Manusia (HAM) dan keadilan sosial seperti yang digemakan Konferensi Asia Afrika 1955 melalui Deklarasi Bandung, GLF tahun ini diharap dapat melahirkan agenda kerja dengan semangat yang sama untuk memastikan pengelolaan tanah berbasis masyarakat, sebagai jawaban mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, dan kelaparan yang mengancam jutaan masyarakat di berbagai belahan dunia.(RO/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya