Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
TUNJANGAN guru di beberapa daerah yang terdapat pengendapan atau silpa tetap aman dan tetap bisa disalurkan melalui perintah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Yang dihentikan itu dae-rah-daerah yang masih ada pengendapan atau silpa anggaran dari tunjangan profesi guru atau TPG-nya. Jadi, tunjangan tetap bisa dibayarkan dari dana silpa tersebut," kata Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi menjawab Media Indonesia, kemarin.
Untuk memastikan bahwa daerah yang terdapat dana pengendapan atau silpa itu tetap dapat menyalurkan tunjangan guru, menurut Di-dik, bisa dilakukan melalui permintaan atau perintah dari Kemenkeu. "Ya tetap bisa disalurkan tunjangan gurunya, nanti Kemenkeu yang akan memerintahkan," tegasnya.
Lebih lanjut, Didik meng-ungkapkan adanya jawaban dari pihak Kemenkeu kepada Mendikbud Muhadjir Effendy terkait penghentian penyalur-an hanya untuk beberapa daerah berdasar perhitungan yang sisa dana tunjangan guru di kas daerah masih mencukupi untuk pembayar-an tunjangan guru hingga akhir 2018. "Jadi tidak akan memengaruhi pembayaran tunjangan kepada guru, karena uangnya sudah ada di kas daerah," terangnya.
Dia juga menjelaskan adanya Surat Direktur Dana Perimbangan atas nama Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-136/PK.2/2018 perihal Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG), Dana Penghasilan Tambahan Guru (Tamsil), dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) tahap II Tahun Anggaran 2018, merupakan surat pemberitahuan kepada sejumlah pemerintah daerah tertentu yang direkomendasikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk dihentikan penyaluran Dana Tunjangan Guru Tahun 2018.
Rekening kas daerah
Penghentian tersebut merupakan suatu bentuk pengendalian penyaluran transfer ke daerah, agar tidak terjadi pengendapan dana tunjangan guru yang terlalu besar di rekening kas daerah. Adapun rekomendasi penghentian penyaluran didasarkan atas hasil rekonsiliasi 3 pihak yaitu Kemendikbud, Kemenkeu, dan pemerintah daerah. Penghentian tersebut direkomendasikan bagi pemda yang memiliki sisa dana tunjangan guru di rekening kas daerah yang masih mencukupi untuk pembayaran tunjangan guru sampai dengan akhir Desember tahun 2018.
Didik melanjutkan selain itu ada juga rekomendasi penggunaan dana cadangan tunjangan guru bagi daerah daerah tertentu yang masih kurang. "Dengan demikian, pelaksanan penghentian penyaluran dana tunjangan guru di beberapa daerah tersebut tidak akan mempengaruhi ataupun mengganggu pembayaran tunjangan kepada guru di daerah, karena dananya memang sudah ada di rekening kas daerah," tukas Didik menutup pernyataan surat jawaban Kemenkeu terhadap Mendikbud tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada surat rekomen-dasi penghentian bernomor 44471/A.A1.1/PR/2018 yang diajukan Kemendikbud kepada Direktorat Jenderal Per-imbangan Kemenkeu disebutkan beberapa daerah yang masih memiliki dana silpa ketiga tunjangan di atas di an-taranya Kabupaten Kaimana (Papua Barat), Kabupaten Maluku Barat Daya (Maluku), dan Kabupaten Yahukimo (Papua) untuk rekomendasi penghentian transfer TPG Semester I tahun 2018.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved