Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
EMPAT kementerian sepakat membatasi penggunaan gawai di satuan pendidikan untuk melindungi anak-anak dari dampak buruknya. Semua satuan pendidikan dan orangtua murid diimbau untuk melarang anak membawa gawai.
Keempat kementerian yang menyepakati pembatasan penggunaan gawai oleh anak-anak itu ialah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), serta Kementerian Agama (Kemenag).
"Saya mengimbau masyarakat khususnya orangtua dan anak serta semua satuan pendidikan, baik sekolah umum maupun madrasah, dapat membatasi penggunaan gawai. Gawai digunakan hanya untuk mengunduh mata pelajaran tertentu. Ini untuk mencegah anak-anak kita mendapatkan infomasi yang tidak layak, seperti pornografi, radikalisme, kekerasan, hoaks, SARA, dan lainnya," kata Yohana dalam pernyataan bersama di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta, kemarin.
Penyampaian komitmen juga dihadiri Menkominfo Rudiantara, Staf Ahli Mendikbud Chatarina Muliana, dan Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Abd Rahman Mas'ud. Masing-masing membacakan pernyataan serupa.
Menteri PPPA mengatakan penetrasi penggunaan gawai ataupun perangkat digital lainnya yang tinggi di kalangan anak saat ini minim pengawasan. Akibatnya, penggunaan gawai cenderung ke arah negatif dan membahayakan anak.
Berdasarkan hasil kajian Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA pada 2016, lanjutnya, 70% anak membawa gawai ke sekolah. Sekitar 61% di antara mereka menggunakan gawai untuk keperluan chatting dan bermain gim, 29% digunakan untuk mencari informasi terkait mata pelajaran, dan hanya 10% yang menggunakannya untuk keperluan komunikasi dengan orangtua atau teman.
Masih menurut kajian yang sama, lanjut Yohana, durasi penggunaan gawai pada anak juga memprihatinkan. Sebanyak 60% anak menggunakan gawai selama lebih dari 3 jam, 25% anak menggunakan gawai selama 1-2 jam, dan hanya 15% anak yang menghabiskan waktu kurang dari 1 jam menggunakan gawai.
"Anak-anak kita harus terhindar dari kecanduan gawai dan efek negatif dari penggunaan gawai. Saya berharap dukungan dari para orangtua dan seluruh satuan pendidikan untuk bersama-sama melindungi anak dari paparan informasi yang tidak layak dan penggunaan gawai yang berlebihan," terang Menteri PPPA.
Rumuskan SKB
Menkominfo Rudiantara mengatakan pembatasan penggunaan gawai pada anak-anak bisa difokuskan pada akses konten. Anak-anak perlu diarahkan menggunakan gawai secara positif dan mengakses konten positif. "Kita harus mengarahkan anak-anak supaya hanya mengakses konten bermuatan positif dan produktif yang tidak kalah banyak jumlahnya di dunia maya," katanya.
Menurutnya, pemerintah wajib melindungi masa depan anak Indonesia sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Bentuk perlindungan dari pemerintah ialah dengan menjamin hak anak memperoleh pengetahuan positif. Karena itu, empat kementerian kini tengah merumuskan surat keputusan bersama (SKB) soal pembatasan penggunaan gawai pada anak.
(Ant/H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved