Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Kasus Meiliana, Utamakan Musyawarah Mufakat

Cahya Mulyana
25/8/2018 10:35
Kasus Meiliana, Utamakan Musyawarah Mufakat
Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8).(ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

BANYAK pihak menyayangkan putusan hakim Pengadilan Negeri Medan yang memvonis Meiliana dengan penjara 18 bulan atas dasar tuduhan penodaan agama. Putusan tersebut dinilai tidak adil dan cenderung diambil karena tekanan massa.

Menanggapi putusan tersebut, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Benny Susatyo menilai perlu kearifan dari berbagai pihak dalam menyelesaikan persoalan tafsir perbedaan. Menurut Benny, Para Bapak Bangsa telah memberikan pelajaran berharga dalam upaya menyelesaikan persoalan tafsir perbedaan ini.

"Kita belajar kembali pada kearifan Bapak Bangsa yang mengedepankan musyawarah mufakat dalam hal masalah tafsir perbedaan. Ini demi terwujudnya keadaban Pancasila," ujar Benny melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu (25/8).

Keberagaman di Indonesia adalah keniscayaan, baik untuk suku, bahasam etnis, juga agama. Bahkan, kata Benny, keanekaragaman tersebut merupakan anugerah yang perlu dilestarikan.

"Bangsa ini didirikan dari bermacam suku, agama, dan etnis maka perbedaan harus diselesaikan dengan mengedepankan musyawarah mufakat. Jadi, masalah perbedaan perlu ditangani dengan cara musyarawah mufakat agar kasus ibu Meiliana di Tanjung Balai tidak terulang lagi," tuturnya.

Benny melanjutkan, musyawarah mufakat akan mengutamakan persaudaraan, saling menghargai, kebersamaan dan kegotongroyongan. Sehingga tafsir perbedaan tidak akan dilihat hitam putih atau salah benar seperti penyelesaian di ranah hukum.

"Persoalan penodaan agama jika diselesaikan hanya semata-mata di ranah hukum, maka berpotensi terjadinya politisasi politik identitas," imbuhnya.

Belum lagi, ada persoalan kapasitas hakim dan jaksa dalam memahami secara benar roh dari UU No 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama. Menurut dia, UU tersebut harus dibaca dalam konteks kelahirannya.

"Karena itu, penting kesiapan aparat kepolisian untuk mengedapankan asas musyawarah mufakat dengan membangun sinergi tokoh agama, tokoh adat, pemuka masyarakat dan FKUB dilibatkan dalam mengatasi masalah terkait dengan kasus perbedaan agama dan etnis."

Sebagaimana diketahui, Meiliana adalah seorang ibu rumah tangga, beragama Budha, memiliki empat anak dengan suami yang bekerja serabutan dan hingga saat ini mereka masih mengontrak rumah. Dia didakwa melakukan penodaan agama karena pada 22 Juli 2016 menyampaikan kepada seorang tetangganya tentang suara pengeras suara di masjid dekat rumahnya yang lebih keras dibandingkan sebelumnya.

Sang tetangga menyampaikan hal itu kepada pengurus masjid. Sempat ada pertemuan antara pengurus masjid dengan Meiliana dan suami. Bahkan, sang suami sempat mendatangi khusus pengurus masjid untuk meminta maaf. Namun ternyata, ada pihak-pihak tertentu yang memprovokasi masyarakat, antara lain melalui media sosial dengan seruan hoax orang Cina melarang azan.

Provokasi tersebut menuai hasil. Pada 29 Juli 2016 rumah Meiliana dilempar, dirusak, dan dibakar. Tidak hanya itu, massa yang marah juga membakar belasan rumah ibadah umat Budha di Tanjung Balai.

Karena kejadian itulah, Meiliana diajukan ke pengadilan dengan tuduhan melanggar Pasal 156 subsidair Pasal 156a Huruf (a) KUHPidana yang berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."

Pengadilan Negeri sudah mengabulkan tuntutan tersebut dengan hukuman 18 bulan. Tim Penasehat Hukum Meiliana pun sudah mengajukan banding.(OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya