Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Magang Bersertifikat Memberikan Manfaat

MI
16/8/2018 09:29
Magang Bersertifikat Memberikan Manfaat
(Dok. Jamkrido)

PERUSAHAAN Umum Jaminan Kredit Indonesia menerima 30 mahasiswa magang dari Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia, Universitas Negeri Jakarta, dan Universitas Islam Negeri Jakarta. Mereka bakal menjalani program magang besertifikat selama enam bulan. Manfaat bagi para peserta yaitu mereka akan memiliki daya saing lebih baik di pasar tenaga kerja.

Penerimaan mahasiswa magang di Perum Jamkrindo dibuka Direktur MSDM, Umum, dan Kepatuhan Sulis Usdoko, Senin (13/8), di Auditorium Lantai 10 Gedung Jamkrindo. Sulis Usdoko memaparkan bahwa Perum Jamkrindo sebagai badan usaha milik negara (BUMN) berkomitmen menciptakan sumber daya manusia (SDM) dengan mendukung program vokasi magang mahasiswa untuk meningkatkan kompetensi menghadapi persaingan global.

“Dengan magang di BUMN, kualitas SDM meningkat. Dalam dunia kerja nanti, mereka dapat menjadi SDM yang unggul dan baik,” tuturnya.

Menurut Sulis Usdoko, para mahasiswa peserta magang besertifikat di Perum Jamkrindo akan memperoleh sejumlah manfaat. Salah satunya, mereka mendapat pengetahuan lebih dalam mengenai bisnis penjaminan. Dengan demikian, ketika melamar di industri jasa keuangan, mereka punya pengetahuan lebih unggul mengenai bisnis penjaminan dan perekonomian jika dibandingkan dengan yang tidak ikut magang itu.

Program itu memiliki tujuan strategis dengan mengoptimalkan SDM dalam rangka mengembangkan pendidikan kejuruan (vokasi) berbasis kompetensi yang tersambung dan cocok dengan kebutuhan industri. Diharapkan, program seperti ini akan menghasilkan SDM siap kerja yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan sesuai dengan kebutuhan industri.

Model magang besertifikat juga makin penting saat lanskap industri berubah dibandingkan beberapa dekade sebelumnya. Bahkan, belakangan ini muncul istilah revolusi industri 4.0 berbasis teknologi informasi (TI). Ada kekhawatiran bahwa ke depan TI menggantikan peran tenaga kerja di industri. Risiko itu mesti diantisipasi, walaupun kekhawatiran tersebut dapat terbukti atau tidak.

Namun, sebaiknya revolusi industri 4.0 dijadikan early warning untuk terus meningkatkan kualitas SDM. Hanya SDM berkualitaslah yang pada akhirnya memenangi persaingan di masa depan.

Dukung UMKMK
Lebih jauh, Sulis Usdoko melihat peluang strategis dalam upaya pengembangan SDM Perum Jamkrindo untuk mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK). Berdasarkan data BPS, jumlah UMKMK di Indonesia mencapai lebih dari 50 juta unit usaha.

Karena itu, SDM Perum Jamkrindo diharapkan menjadi leading di bidang penjaminan. ”Itu berarti Jamkrindo harus yang paling terdepan, baik dalam konteks bisnis, operasional, perangkat infrastuktur, maupun aspek-aspek yang meliputi industri penjaminan. Soalnya, Jamkrindo menjadi benchmark semua perusahaan penjaminan Indonesia dan guru bagi Jamkrida di daerah,” ujarnya.

Untuk mewujudkan hal itu, SDM Perum Jamkrindo dari lapisan paling bawah sampai atas mesti ahli di bidang penjaminan. ”Keahlian atau core competency-nya benar-benar dari A sampai Z ngelotok. Tidak boleh ada satu pun di organisasi Perum Jamkrindo yang tidak expert, kalau ingin leading. Ini tantangan pertama,” ucap peraih gelar magister management dari Universitas Brawijaya itu.

Merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan dan PP Nomor 35 Tahun 2018, tugas Perum Jamkrindo mendorong perekonomian nasional melalui peningkatan UMKMK. Selain itu, keberadaan PP 35/2018 sebagai pengganti PP Nomor 41 Tahun 2008 juga memperluas tugas dan peran Perum Jamkrindo tidak lagi sebatas penjaminan kredit UMKMK.

Perum Jamkrindo kini menjadi penjaminan pembiayaan pada usaha rintisan (start up business), penjaminan layanan pinjam meminjam uang berbasis TI, penjaminan dalam rangka sinergi antara perusahaan dan BUMN lain, serta penjaminan lain sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. (S4-25)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya