Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Anggota DPR asal NTB Desak Gempa Lombok Ditetapkan Bencana Nasional

Ghani Nurcahyadi
12/8/2018 11:30
Anggota DPR asal NTB Desak Gempa Lombok Ditetapkan Bencana Nasional
(Istimewa)

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah korban gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) bertambah menjadi 387 orang. Sementara itu, korban luka-luka tercatat 13.688 orang. Pengungsi tercatat 387.067 jiwa tersebar di ribuan titik.

Ratusan ribu jiwa pengungsi tersebut tersebar di Lombok Utara (198.846 orang), Kota Mataram (20.343 orang), Lombok Barat (91.372 orang), dan Lombok Timur (76.506 orang).

Sementara, penanganan pascagempa Lombok masih mengandalkan volunter/sukarelawan dari berbagai elemen masyarakat yang merasa terpanggil untuk ambil bagian dalam meringankan saudsra-saudara yang tertimpa musibah gempa Lombok..

"Sikap kegotong-royongan dan bahu membahu inilah sebagai modal sosial terbesar sekaligus menjadi kekuatan bangsa Indonesia dalam menyikapi pascabencana gempa Lombon sebagai perasaan senasib sebangsa," ujar anggota DPR RI dari dapil NTB Lalu Gede Syamsul Mujahidin.

Lalu Gede mencatat sejarah lahirnya bangsa Indonesia karena didorong perasaan senasib dan sepenangnggungan, Tujuan negara ini didirikan agar melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

"Seluruh anggota bangsa ini adalah senasib sepenanggungan. Satu bagian dari bangsa ini terluka maka semua tubuh negara Indonesia merasakan sakit, itulah jiwa persatuan Indonesia dalam bingkai Pancasila," kata Lalu Gede, yang juga cucu Pahlawan Nasional asal NTB, TGKH Zainuddin Abdul Madjid.

Sebagai putra asli Lombok, politisi Hanura itu memberi apresiasi yang luar biasa atas solidaritas nasional dari berbagai kalangan dan lapisan masyarakat Indonesia yang sudah memberikan bantuan materi maupun immateri.

Namun, pemerintah pusat harus hadir lebih maksimal. Lalu Gede sebagai anggota Komisi I DPR ini meminta pemerintah untuk segera menaikkan status menjadi bencana nasional.

Lombok sebagai destinasi wisata dunia tentu menimbulkan simpati yang luar biasa, bukan hanya volenter lokal tetapi juga dari dalam dan luar negeri.

Status bencana nasional itu akan mempermudah akses dan ruang partisipasi lembaga-lembaga internasional dan negara-negara sahabat dalam menyalurkan bantuan.

"Status bencana nasional adalah perhatian sekaligus kepedulian pemerintah pusat kepada NTB yang diguncang gempa berkali-kali menyebabkan kerusakan parah. Perasaan senasib sepenanggungan harus diwujudkan dengan status bencana nasional," tegas Lalu Gede.

Menurut Lalu, bencana gempa Lombok dengan dampak yang sangat berat dan parah ini tidak akan bisa diselesaikan dengan kemampuan daerah NTB saat ini. Karena itu, gempa Lombok harus segera dinaikkan statusnya menjadi bencana nasional. Sehingga penanganan paska gempa mendapat perhatian lebih khusus terhadap rehabilitasi pembangunan fisik.

Pertanyaan layak atau tidak layaknya gempa Lombok menjadi bencana nasional cukup menarik. Jika mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dalam Pasal 1 menyebutkan, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Selanjutnya, bencana alam adalah bencana yang diakibatkan peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain, gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

Pasal 7 menyebutkan wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, di antaranya penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah.

Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Bagaimana dengan gempa Lombok? Jika mengacu kepada indikator tersebut, gempa Lombok layak ditetapkan sebagai bencana nasional, terlebih lagi cakupan luas wilayah dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Bila sudah ditetapkan sebagai bencana nasional, Presiden segera menindaklanjutinya dengan inpres penanganan pascagempa, membangun rumah rakyat, fasilitas umum, dan lain sebagainya dalam bentuk crash program APBN, karena kemampuan keuangan Pemprov NTB tidak akan mampu untuk menangani pascagempa Lombok ini. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya