Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong gubernur menjatuhkan sanksi atas pelanggaran saat pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018 karena yang berwenang menjatuhkan sanksi PPDB ialah kepala pemerintahan provinsi.
"Berdasarkan aturan, yang berwenang menjatuhkan sanksi adalah gubernur," kata Pelaksana Tugas (Plt) Irjen Kemendikbud, Totok Suprayitno, saat dihubungi, kemarin.
Ia mengatakan, itu terkait dengan ditemukannya sejumlah pelanggaran oleh sekolah dan pihak terkait dalam pelaksanan PPDB dan Ujian Nasional (UN) 2018 oleh Ombudsman Republik Indonesia. Pelanggaran dalam proses PPDB antara lain kasus penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dipalsukan serta adanya PPDB jalur mandiri dengan memungut sejumlah uang di Provinsi Lampung.
Menurut Totok, Undang-Undang Pemerintah Daerah mengatur bentuk-bentuk sanksi bila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak daerah. Di era otonomi daerah, dinas pendidikan dan sekolah tidak berada di bawah struktur Kemendikbud.
Saat ini, ujarnya, pihaknya tengah mempelajari aturan-aturan daerah serta implementasinya. "Nanti kami akan koordinasikan dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan dinas dinas pendidikan terkait," tukasnya.
Sebelumnya, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad, juga mengatakan akan mengevaluasi PPDB 2018 yang menggunakan sistem zonasi. "Kami berencana mengundang semua kepala dinas provinsi, kabupaten, dan kota untuk mengevalusi PPDB tahun ini. Apa masalahnya dan apa solusi yang sudah mereka lakukan. Kami juga ingin melihat apakah masih ada anak-anak yang sampai akhir Juli ini belum mendapatkan sekolah. Itu harus diselesaikan oleh dinas pendidikan," kata Hamid.
Sejumlah pelanggaran pada proses PPDB 2018 diungkapkan anggota Ombudsman, Ahmad Suadi, terutama terjadinya pungutan liar (pungli) dan penggunaan SKTM yang dipalsukan. Ia menyebutkan, Provinsi Lampung yang tidak mengikuti Permendikbud No 14 tahun 2018 tentang PPDB bebas pungutan.
"Di sana ada surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Lampung yang mengakomodasi penerimaan siswa melalui jalur khusus. Artinya, jalur mandiri ini tidak sesuai aturan Mendikbud," jelasnya, Kamis (26/7).
Sementara itu, penyalahgunaan SKTM ditemukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Yogyatakrta. "Kasus di Jawa Tengah, misalnya, SKTM yang diterbitkan oleh kelurahan tidak diverifikasi terlebih dahulu, atau hanya karena pengakuan dari pemohon dan surat RT atau RW. Padahal, data itu bisa dicek ke data terpadu Kemensos," kata Suadi.
Oleh karena itu, Suadi meminta Kemendikbud menjatuhkan sanksi kepada sekolah yang menerima titipan di luar jalur penerimaan yang sudah ditentukan. "Termasuk yang menyalahgunakan SKTM agar dijatuhi sanksi," tegasnya.
Ujian nasional
Selain dalam pelaksanaan PPDB, Ombudsman juga menemukan sejumlah pelanggaran dalam UN yang dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta. Suadi menyebutkan, beberapa temuan tersebut mulai tidak meratanya ketersediaan komputer, penyimpangan prosedur peserta dan penyelenggara, tindakan tidak patut pengawas, pelayanan yang tidak maksimal terkait dengan server yang bermasalah, sampai soal tidak kompetennya penyelenggara.
"Artinya, kita masih menemukan pelaksanaan UN yang butuh perhatian serius lagi di masa depannya. Catatannya kami sampaiakan kepada Mendikbud, Mendagri, dan Menteri Agama," katanya.
(Ths/H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved