Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Harga Rokok Mahal Solusi Efektif

(Ind/H-1)
19/7/2018 03:45
Harga Rokok Mahal Solusi Efektif
(ANTARA FOTO/Dewi Fajriani)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menyambut positif bila hasil penelitian tentang harga rokok diimplementasikan. Tingginya harga rokok yang mencapai Rp70 ribu per bungkus dapat menurunkan prevalensi perokok di Indonesia.

"Kemenkes berkomitmen melindungi generasi muda dan ibu hamil. Memang dengan cara membuat harga rokok mahal, rokok menjadi susah dibeli oleh anak-anak maupun masyarakat," kata Direktur Pencegahan Penyakit tidak Menular (PTM) Kemenkes Cut Putri Arianie, kemarin.

Ia mengungkapkan, hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Konsumsi dan Pengeluaran Badan Pusat Statistik 2015 mencatat bahwa rata-rata 15,51% pengeluaran bulanan penduduk termiskin digunakan untuk membeli padi-padian. Kemudian, diikuti untuk membeli produk tembakau dan sirih 12,56%, sedangkan untuk untuk konsumsi bahan makanan pemenuhan gizi seperti telur, susu, dan protein lainnya hanya 1,98%.

"Sangat memprihatinkan. Tren pengeluaran rumah tangga termiskin di Indonesia lebih mengutamakan produk hasil tembakau (rokok) jika dibandingkan dengan protein, susu, dan lainnya," ujar Cut.

Ia juga memaparkan, penduduk yang memiliki kebiasaan merokok di Indonesia berjumlah sekitar 90 juta orang. Mereka mayoritas laki-laki dengan rata-rata rokok yang diisap sebanyak 12,3 batang per hari. Apabila rata-rata harga rokok per batang Rp1.000, pengeluaran masyarakat Indonesia untuk membeli rokok mencapai Rp1,1 triliun per hari.

Berdasarkan hasil studi Komisi Nasional Pengendalian Tembakau dan Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) sebelumnya terungkap, harga rokok yang tinggi dapat menjadi cara paling ampuh untuk memaksa masyarakat berhenti merokok. Hasil penelitian, harga rokok yang dianjurkan dapat menghentikan kebiasaan merokok ialah Rp70 ribu per bungkus.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya