Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PUNGUTAN apa pun dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui jalur mandiri, seperti yang terjadi di SMA negeri di Provinsi Lampung, berpotensi sebagai pelanggaran berat.
Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini masih menyelidiki kebenaran adanya pungutan tersebut.
“Jadi masih on going tim kami bertugas. Masalah jalur mandiri di Lampung memang berpotensi pelanggaran paling berat, sedangkan masalah lain yang masuk pengaduan pada kami yang sifatnya teknis atau pertanyaan langsung diteruskan ke dinas-dinas terkait untuk diatasi,” kata Plt Irjen Kemendikbud Totok Suprayitno saat dihubungi di Jakarta, kemarin (Rabu, 4/7/2018).
Namun, lanjutnya, pihaknya belum menentukan sanksi terhadap kasus jalur mandiri di Lampung itu karena masih dalam pembahasan hasil investigasi tim itjen di lapangan.
Sumbangan pada PPDB, tambah Totok, harus mengacu pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang PPDB bersama komite sekolah.
Hasil temuan FGII menunjukkan adanya pungutan pada jalur mandiri PPDB di SMA Negeri 2 Lampung yang mencapai Rp22 juta sehingga tim Itjen Kemendikbud turun menginvestigasi kasus tersebut.
Terpisah, pemerhati pendidikan Indra Charismiaji menilai mencuatnya pungutan jalur mandiri pada PPDB di SMA negeri di Lampung diperkirakan akibat transisi pengelolaan pendidikan menengah dari pemerintahan kabupaten dan kota ke pemerintahan provinsi.
Selain itu, tambah Indra, terdapat data di neraca pendidikan daerah bahwa Pemprov Lampung hanya menganggarkan 8% dari APBD untuk pendidikan, yang seharusnya 20% seperti amanat konstitusi.
“Harus ada kesepahaman antar-kementerian agar urusan pendidikan tidak dilempar-lempar penanggungjawabnya. Kemendikbud harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membawahkan langsung para pemerintahan daerah. Jadi, yang harus menindak ya Kemendagri,” ujarnya.
Tidak sinkron
Sementara itu, pengamat pendidikan Albertus Doni Koesoema mengatakan maraknya aduan masyarakat mengenai masalah PPDB 2018 dengan sistem zonasi disebabkan penerapan di daerah tidak sinkron dengan kebijakan pusat.
Menurutnya, Permendikbud kalah kuat dengan UU Otonomi Daerah sehingga pemda bisa mengabaikan aturan tentang zonasi. Akibatnya ada siswa dengan zona terdekat sekolah malah tidak tersaring.
“Sistem zonasi untuk pemera-taan akses pendidikan sudah baik. Masalahnya ialah kepala daerah melalui kebijakan pendidikan di daerah membuat modifikasi sistem zonasi yang bertentangan dengan pasal-pasal dalam Permendikbud,” jelasnya.
Berdasarkan laporan hasil pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) per 4 Juli, terdapat 888 pengaduan masyarakat soal PPDB yang masuk dari seluruh wilayah Tanah Air.
Perincian aduan antara lain mengenai adanya tarif pendaftaran dan pendaftaran ulang PPDB, dugaan pungli, jual-beli kursi, dan manipulasi surat keterangan tidak mampu.
Di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), penerimaan PPDB terus menuai protes. Bahkan, pada hari terakhir pendaftaran kemarin terjadi ketegangan di sejumlah sekolah favorit akibat protes para orangtua siswa.
Hal yang sama juga terjadi di SMA/SMK di daerah lain di Jateng. Meskipun sebagian calon wali murid memprotes, tetap saja tidak mendapat tanggapan.
Sementara itu, di Kota Bekasi, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Titi Masrifahati membenarkan adanya masalah dalam server situs PPDB online Kota Bekasi. (Dhk/Gan/LD/AS/X-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved