Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PENGACARA Hotman Paris Hutapea ikut angkat bicara mengenai maraknya perundungan di dunia maya. Ia pun mengaku kerap kali menjadi korban perundungan di media sosial entah dalam bentuk ejekan atau ujaran negatif.
Hotman menjelaskan perundungan dalam ranah pidana termasuk bentuk penindasan secara psikis. Hal itu, ujarnya, sudah diatur dalam undang-undang. Khusus untuk anak, sudah diatur dalam Pasal 76C di Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur kekerasan terhadap anak. Namun, menurut Hotman, kekerasan psikis sangat sulit pembuktian pidananya.
"Untuk membuktiannya sulit. Kalau kekerasan fisik ada bukti visum. Kalau psikis, harus assesment dan sebagainya," ujar Hotman dalam temu media tentang film 'Aib #Cyberbully' di Jakarta, Senin (2/7).
Ia mengatakan orang yang mengalami perundungan di dunia maya bisa mengadukan hal tersebut seperti dugaan pencemaran nama baik atau pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Selain pembuktiannya susah karena penindasan secara psikis, untuk menentukan pelakunya juga sulit. Secara hukum memang masih sedikit mengambang," tutur Hotman.
Karena perundungan sulit dibawa ke ranah pidana, Hotman berpesan agar ada edukasi lebih luas dengan melibatkan keluarga dan guru untuk mencegah supaya perundungan tidak terjadi terhadap anak-anak. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved