Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
INDONESIA dianggap perlu melakukan penguatan aturan dan teknis penyelesaian kasus hukum yang menyangkut profesi kedokteran, terutama malpraktik. Pemanfaatan sistem mediasi dianggap menjadi hal yang harus dimaksimalkan untuk mencegah adanya kriminalisasi pada dokter akibat risiko medik selama pengobatan.
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Ilham Oetama Marsis mengatakan, selama ini mediasi terkait kasus hukum yang melibatkan dokter akibat risiko medik masih belum dapat berjalan dengan maksimal.
"Di luar negeri ada mediasi, di sini diusulkan untuk diberlakukan, tapi masih ada tantangan-tantangannya," ujar Ilham, dalam diskusi Penguatan Kesadaran Hukum Kedokteran, di hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (28/6).
Ilham mengatakan, selama ini proses mediasi terkait perkara malpraktik di Indonesia masih jarang menghasilkan titik temu. Banyak hal menjadi faktor kegagalan mediasi. Mulai dari pemahaman hakim terkait hukum kedokteran yang terbatas, masih besarnya orientasi hakim untuk hanya menyelesaikan perkaran lewat jalur litigasi (pengadilan), hambatan pengacara, dan lain-lain.
"Jadi masih perlu dikuatkan melalui jalur mediasi ini. Kan sayang sekali kalau dokter sampai harus dipenjara lama karena kriminalisasi sementara keahliannya di luar sangat dibutuhkan," ujar Ilham.
Ilham mengatakan, di banyak negara mediasi telah menjadi pilihan utama penyelesaian masalah di ranah kedokteran. Hal itu merupakan bagian dari penerapan restorasi hukum dalam sengketa medik.
"Meski begitu, tetap dokter punya kewajiban untuk memastikan bekerja sesuai dengan semua ketentuan yang ada. Juga harus selalu memberi info dan berkomunikasi dengan pasien tentang segala risiko dari pengobatan yang dijalani," ujar Ilham.
Sementara itu, berdasarkan data PB IDI, pengaduan dan gugatan hukum pada dokter di Indonesia terus bertambah setiap tahun. Pada 2015, jumlah gugatan hukum pada dokter sebanyak 10 gugatan meningkat jadi 30 gugatan pada 2016, 38 gugatan pada 2017, dan sudah mencapai 33 gugatan pada semester pertama 2018. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved