Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tengah melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah. Dalam kunjungannya tersebut, Susi meninjau lokasi budidaya Ikan Capungan Banggai atau yang dikenal sebagai Banggai Cardinal Fish (BCF) yang dilakukan Kelompok Pembudidaya Lestari di Desa Bone Baru.
BCF merupakan ikan hias asli perairan Banggai Laut dan Banggai Kepulauan. Namun, saat ini, populasinya mengalami penurunan secara drastis karena penangkapan berlebih dan kerusakan habitat, termasuk penggunaan bahan beracun sianida, penggunaan bahan peledak, dan pencemaran yang terjadi di wilayah pesisir.
Guna melestarikan dan mencegah kepunahan BCF, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan status perlindungan terbatas BCF melalui melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 49 tahun 2018.
Dalam Kepmen tersebut diatur, pada musim puncak pemijahan BCF pada bulan Februari, Maret, Oktober, dan November, tidak boleh dilakukan kegiatan penangkapan BCF. Hal ini dilakukan agar BCF dapat berkembang biak secara alami sehingga populasinya dapat tetap terjaga.
Dalam rangka melindungi habitat penting BCF, pemerintah melalui Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah telah menetapkan sebagian habitat penting ikan Capungan Banggai menjadi kawasan konservasi melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No. 523 tahun 2017.
Sejalan dengan hal ini, Susi meminta warga Banggai Laut menjaga kelestarian BCF sebagai kekayaan Banggai Laut yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
"Kabupaten Banggai Laut dianugerahi lingkungan laut yang sangat indah dan sumber daya ikan yang berlimpah. Keindahan ini harus dijaga bersama. Jangan lagi menangkap ikan dengan menggunakan bom dan racun sianida (potas), karena akan merusak lingkungan laut yang pada akhirnya akan merusak masa depan anak cucu kita," pesan Susi saat bertemu warga, sebagaimana diinfokan melalui keterangan resmi, Rabu (16/5).
Susi tidak sendiri, melainkan didampingi Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Rina dan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Brahmantya Satyamurti Poerwadi.
Nama Banggai Cardinal Fish telah dikenal di dunia internasional. Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Terancam Punah (CITES/ Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna) telah dua kali berusaha memasukkan ikan ini dalam daftar Appendiks II CITES namun dua kali juga mengalami kegagalan. Besar kemungkinan negara asing kembali akan mengusulkan ikan ini masuk dalam aturan tersebut.
"Oleh karena itu kita harus tunjukkan kepada dunia bahwa pemerintah bersama dengan pemerintah daerah dan masyarakat Banggai Laut dan Banggai Kepulauan mampu mengelola Banggai Cardinal Fish secara lestari," imbuh Susi.
Senada dengan hal tersebut, Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo mengatakan, agar BCF tetap lestari, habitat dan pengelolaan BCF harus dilakukan dengan baik. BCF yang diambil dari alam (laut) harus dibatasi secara terukur.
Selain itu, menurutnya, penting dilakukan budidaya untuk memberikan daya dukung terhadap ketersediaan BCF di alam.
"Di sini (Banggai Laut) memang habitatnya BCF. Cuma memang yang kita khawatirkan pengambilan dari alam secara berlebihan. Kalau misalnya itu dibudidayakan dan kemudian di ekspor saya kira tidak terlalu masalah. Dengan kuota yang begitu besar, saya khawatirkan nanti diambil kekurangan budidaya diambil dari alam secara berlebihan. Oleh karena itu kontrol dan pengawasan itu sangat penting," tutup Wenny. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved