Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
NOMOR kartu prabayar telepon seluler (ponsel) yang diblokir karena tidak diregistrasi ulang, dapat diaktifkan lagi oleh pelanggan dengan meregistrasi ulang di gerai operato.
"Ada yang namanya recycle nomor seluler. Ketika nomor hangus (karena diblokir), bisa diaktifkan kembali. Itu kebijakan pada operator," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di Jakarta, Kamis (3/5).
Menurutnya, kebijakan pengaktifan kembali nomor yang telah diblokir sesuai dengan pengumuman bersama antara Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) pada 30 April.
Surat tersebut ditandata-ngani Ketua BRTI yang juga Dirjen Penyelenggaran Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad Ramli dan Ketua ATSI Merza Fachys. Dalam surat disebutkan, pelanggan yang ingin menggunakan kembali nomor yang diblokir bisa mengurusnya di gerai operator seluler.
Menurut Rudiantara, saat pengaktifan kembali nomor yang diblokir itu pelanggan sekaligus melakukan registrasi.
Pemblokiran total kartu prabayar ponsel yang tidak dire-gistrasi ulang sudah berlangsung sejak 1 Mei lalu. Menurut Rudiantara, angka final jumlah pelanggan yang teregistrasi baru bisa diketahui paling lambat pertengahan bulan ini, karena menunggu rekonsiliasi data antara operator seluler dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
"Paling lambat pertengahan Mei atau sebelum Ramadhan, kita sudah punya final rekonsiliasi data," ujarnya.
Berdasarkan data rekonsiliasi sementara dari ATSI, hingga 24 April lalu kartu prabayar ponsel yang teregistrasi tercatat 350 juta nomor. Ketua ATSI Merza Fachys mengatakan, pemblokiran total nomor ponsel yang tidak diregistrasi ulang sudah tuntas. Pihaknya hingga kini masih mendata jumlah pasti nomor yang diblokir.
"Angkanya masih direkonsiliasi. Mudah-mudahan dalam beberapa hari ini selesai," katanya.
Data KTP-E
Operator ponsel Telkomsel membenarkan kartu yang telah diblokir dapat diaktifkan kembali dengan segera mere-registrasi nomor tersebut.
"Nomor tersebut masih bisa diregistrasi. Setelah registrasi berhasil, semua layanan kembali normal, termasuk pulsa dan paket datanya masih seperti sedia kala," kata Vice President Corporate Communications PT Telekomunikasi Selular Adita Irawati.
Reregistrasi itu akan dinyatakan berhasil bila data yang diberikan pelanggan yaitu nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) sesuai dengan data KTP-E. Waktu yang diperlukan untuk proses registrasi tergantung kepada kecocokan data.
"Kalau semua data yang dimasukkan cocok, registrasi akan berhasil dan nomor (ponsel) juga langsung aktif lagi," jelas Adita.
Head of Corporate Communications Group PT Indosat Tbk Deva Arief Rachman menyatakan hingga saat ini proses penghitungan data kartu prabayar ponsel Indosat yang diblokir juga masih dalam proses penghitungan. Hasil penghitungan data itu nantinya akan diserahkan ke ATSI.
(Pro/Try/H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved