Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
PEMERINTAH berencana akan mengumumkan keputusan ketetapan final terkait perubahan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah/2018 pada Senin (7/5) mendatang. Hal itu diutarakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi seusai menghadiri rapat koordinasi tingkat menteri di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada Kamis (4/5).
"Bu menko Puan akan mengumumkan hasil dari yang dibahas ini besok atau senin. Intinya sudah diterima semua informasi dari swasta," ujar Budi Karya.
Rapat tersebut, ujar dia, dihadiri oleh sejumlah deputi dari kementerian terkait diantaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bank Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan perwakilan dari Kamar Dagang Indonesia (Kadin).
"Hari ini Ibu Menko PMK menangkap semua aspirasi dari dunia usaha dan kementerian. Intinya semua pihak itu diminta pendapat untuk jadi dasar penentuan peraturan tersebut," imbuh Budi Karya.
Budi menyampaikan Surat Keputusan Menteri (SKM) terkait cuti bersama Idul Fitri 2018 hingga saat ini masih berlaku. Namun, menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada revisi setelah adanya masukan dari para pengusaha.
Kemenhub, ujarnya, tetap memastikan layanan sektor transportasi berjalan secara maksimal saat libur lebaran.
"Kemenhub mau libur atau tidak saya sudah sampaikan sabtu-minggu harus masuk. Jadi kalau ini libur di luar sabtu-minggu kita harus tetap konsisten. Sektor seperti penerbangan, Kereta Api tetap berjalan, jadi spiritnya sektor perhubungan ini bekerja penuh," pungkasnya.
Sebelumnya pemerintah sudah menetapkan cuti bersama ditambah tiga hari pada 11-12, dan 20 Juni, dengan harapan bisa mengurai kemacetan pada arus mudik dan balik. Penetapan itu sudah dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
Namun, ada masukan dari para pelaku usaha bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan dampak dari penambahan cuti bersama tersebut. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved