Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Dilibatkan dalam Politik, Tumbuh Kembang Anak Terganggu

Sri Utami
03/5/2018 19:35
Dilibatkan dalam Politik, Tumbuh Kembang Anak Terganggu
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) meminta masyarakat tidak melibatkan anak dalam aktivitas yang tidak memiliki pengamanan terhadap anak, termasuk aktivitas yang bermuatan politik karena akan berdampak pada tumbuh kembang anak. Pemerintah telah membuat Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi pidana.

"Aturan secara khusus itu belum ada, tapi dalam undang-undang perlindungan anak sudah ditegaskan. Artinya, berbagai pihak harusnya menyadari aturan ini dan anak di bawah usia 17 tahun untuk tidak dilibatkan dalam aktifitas politik," tegas Sekretaris Kementerian PPA Pribudiarta Nur Sitepu.

Dia tidak menampik banyak aktivitas di tahun politik yang melibatkan anak. Pihaknya meminta pihak yang berwenang untuk menerapkan aturan tegas melarang pelibatan anak dalam acara yang bertujuan politik seperti kampanye.

"Pihak yang berwenang untuk tegas membuat aturan melarang pelibatan anak," imbuhnya.

Sementara itu terkait dengan kejadian Monas yang merenggut nyawa dua anak, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Kami akan berkordinasi dengan KPAI karena memang sebagai unit pengawasan. Selanjutnya akan ada tindak lanjut dari rencana pemanggilan pihak yang dimintai penjelasan terlebih jika terdapat unsur pelanggaran," ungkapnya.

Sementara itu Ketua KPAI, Susanto menuturkan akan memanggil ketua panitia pembagian sembako di Monas, Dave Revano Santosa, Jumat (4/5). KPAI telah melayangkan surat undangan kepada Dave dan sudah melakukan komunikasi agar Dave dapat hadir dan memberikan penjelasan.

"Ada beberapa poin yang akan kami tanyakan termasuk berapa anak yang saat itu ada di sana, apakah ada peringatan anak, bagaimana dengan sistem pengamanan terhadap anak saat itu. Semua akan kami tanyakan," terangnya.

Susanto mengatakan informasi yang telah didapat oleh KPAI akan dikonfrontir dengan penjelasan dari pihak panitia. "Keterangan ini harus berdasarkan data jadi memang kita harapakan dapat penjelasan yang rinci," tandasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya