Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Kesehatan Kerja dan Olahraga Kemenkes Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Kartini Rustandi mengatakan sekitar 35,2% perusahaan di Indonesia belum menyediakan ruang laktasi bagi ibu menyusui. Padahal, ruang laktasi adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Dia mengatakan baru 64,8% gedung perkantoran di Indonesia yang sudah menyediakan ruang laktasi guna mendukung program ASI eksklusif. Angka tersebut didapat dari survei Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 2016 terhadap 338 perusahaan di 19 provinsi dan 78 Kabupaten/Kota yang sudah melaksanakan program Gerakan Perempuan Pekerja Sehat dan Pruduktif (GP2SP).
"Kementerian Ketenagakerjaan yang mengawasi. Apakah perusahaan sudah melakukan hal itu," ujar Kartini seusai membuka seminar bertema 'Pekerja Perempuan Sehat Penentu Generasi Penerus Bangsa' di Kementerian Kesehatan pada Kamis (3/5).
Meski belum semua perusahaan menyediakan ruang laktasi, Kartini berharap secara bertahap persyaratan itu akan dipenuhi. Sebab, ketersediaan ruang laktasi membantu pekerja perempuan dalam memenuhi pemberian Air Susu Ibu (ASI) ekslusif bagi anaknya.
"Kenapa kita libatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan, biar banyak yang melihat. Kalau kita dari sisi kesehatan seharusnya begitu (ada ruang laktasi)," pungkas Kartini.
Kementerian Kesehatan telah membuat perjanjian kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif (GP2SP) pada 2017 lalu. Kerja sama itu salah satunya mendorong pengusaha/pengurus untuk mengintegrasikan GP2SP di tempat kerja dalam rangka meningkatkan status kesehatan dan gizi pekerja perempuan. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved