Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH belum memutuskan ketetapan final terkait perubahan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah/2018. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan akan mencermati masukan dari berbagai pihak termasuk pengusaha yang keberatan apabila cuti Idul Fitri diperpanjang.
"Apa yang menjadi masukan kita cermati," ujar Puan di Kantor Kementerian PMK, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Puan mengatakan keputusan libur Lebaran 2018 atau cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah, ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hingga saat ini belum diputuskan.
"Belum ada (perubahan). Masih tetap," ucapnya. Dalam waktu dekat, Kemenko PMK, imbuhnya, akan kembali melakukan rapat koordinasi (Rakor) tingkat menteri untuk membahas hal tersebut.
Sebelumnya, surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri menetapkan libur Lebaran mulai tanggal 11-20 Juni 2018. Namun, Presiden Joko Widodo meminta agar keputusan itu dievaluasi. Pasalnya ada masukan dari para pelaku usaha bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan dampak dari penambahan cuti bersama tersebut. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved