Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Delegasi Indonesia Fokuskan Agenda Paris Agreement

MICOM
03/5/2018 15:28
 Delegasi Indonesia Fokuskan Agenda Paris Agreement
(ANTARA FOTO/Saptono)

Delegasi Indonesia fokus membawa agenda Paris Agreement dalam negosiasi di Bonn Climate Change Conference (BCCC) yang telah berlangsung beberapa waktu lalu. Selain itu Indonesia juga membawa beberapa agenda di bawah Konvensi dan Protokol Kyoto.

Kepala Delegasi Indonesia Nur Masripatin meyakini agenda-agenda di bawah pembahasan Konvensi dan Protokol Kyoto pada akhirnya akan bermuara pada pelaksanaan Paris Agreement melalui persidangan Conference of Parties serving as the meeting of the Parties to the Paris Agreement (CMA).

Pedoman pelaksanaan Paris Agreement ini dapur negosiasinya ada di Persidangan Adhoc Working Group on The Paris Agreement (APA). Ada lima agenda utama di sana yaitu pedoman Nationally Determined Contribution (NDC), pedoman komunikasi adaptasi, transparency framework, global stocktake, compliance, dan fasilitasi untuk implementasi Perjanjian Paris. Namun di luar itu, ada banyak pula agenda yang ada di Persidangan SBSTA dan SBI ke 48 yang akan menjadi bagian rules book bagi pelaksanaan Paris Agreement.
 
"Perkembangan yang sangat bagus bahwa semua pihak menginginkan teks sebagai dasar negosiasi pada sesi berikutnya (mulai dari Bangkok), sehingga sekian hari kedepan akan focus dalam drafting text, sehingga intervensi DELRI untuk memastikan bahwa yang diperjuangkan masuk ke dalam draft teks", kata Nur Masripatin pada Rapat konsolidasi DELRI, melalui siaran rilis Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diterima Media Indonesia, Kamis (3/5).
 
Adaptation Communication atau laporan pelaksanaan program adaptasi di masing-masing negara yang dibahas melalui persidangan APA, menjadi perhatian Indonesia. Direktur Adaptasi Ditjen PPI, Sri Tantri, selaku pimpinan negosiator mengatakan Indonesia menekankan pada outline pelaporan lebih simple agar dapat diperbandingankan negara lain, mudah dipahami serta tidak memakan waktu dan biaya yang banyak dalam menyusunnya.
 
"Laporan pemangku kepentingan kepada Sistem Registri Nasional akan memudahkan kita menyusun komunikasi adaptasi. Adaptation Communication ini akan masuk dalam bagian utama rules book Perjanjian Paris", lanjutnya.
 
Untuk sektor mitigasi, Direktur Mitigasi Ditjen PPI, Emma Rachmawati, selaku pimpinan negosiator melaporkan bahwa Indonesia ingin Common Time Frame untuk Nationally Determined Contribution yang dibahas di SBI agenda item 5 berdurasi lima tahunan.

Hal itu dimaksudkan agar konsisten dengan siklus komunikasi dan durasi pelaksanaan Global Stoketake sebagai sarana melaporkan perkembangan NDC serta sesuai dengan siklus pembangunan di Indonesia.  Apabila kesepakatan diarahkan ke durasi 10 tahunan, durasi lima tahunan tetap dilakukan yang sifatnya intermedier.
 
Sementara, Direktur Mobilisasi, Wahyu Marjaka selaku lead negosiator untuk dukungan Teknologi dan peningkatan kapasitas, mengatakan Indonesia sebagai perwakilan region Asia Pacific pada Paris C on Capacity Building menyambut baik pandangan dari berbagai negara untuk menyelaraskan work program peningkatan kapasitas bagi negara berkembang, progress dan tantangan dari Durban Forum yang telah berjalan sejak tahun 2011 dengan PCCCB yang berjalan sejak 2016.

Ia juga menyebutkan keterlibatan Indonesia dalam Action for Climate Empowerment (ACE) yang merupakan bagian dari Facilitative Dialoq atau Talanoa Dialoq bertujuan untuk berbagi pengalaman berbagai negara dan dorongan untuk implementasi Perjanjian Paris mulai dari level Internasional sampai nasional dan tapak.
 
Pada hari kedua negosiasi, proses mengumpulkan elemen penting dari submisi, workshop dan technical expert meeting serta informal note dari chair mewarnai negosiasi ditahap tahap awal di minggu pertama ini. Indonesia sudah menyampaikan tujuh submisi sebelum BCCC ini dilaksanakan dan juga telah melakukan tujuh pertemuan delegasi di Jakarta.
 
"Itu semua akan menjadi dasar kita untuk menjaga kepentingan Indonesia. Setiap hari hampir 20 agenda yang akan kita ikuti, kita harus tetap menjaga isu yang mendukung rules book dari Perjanjian paris termasuk transparency framework, Article 6 tentang bentuk lain pendanaan iklim, aspek-aspek legal serta agenda dibawah APA, serta dukungan pendanaan, teknologi dan kapasitas", ujar Nur Masripatin.
 
Dia juga menyampaikan bahwa Delegasi Indonesia harus tetap menjaga agenda-agenda baru yang disepakati di COP 23 tahun lalu termasuk isu terkait masyarakat adat, gender dan pertanian.
 
"Dinamika negosiasi sangat cepat sehingga komunikasi dan koordinasi harus selalu djiaga dengan para lead negosiator dan memanfaatkan waktu koordinasi DELRI setiap harinya," pungkasnya. (RO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya