Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Mensos Bantah Keterlibatan Pendamping PKH Lamongan dalam Kampanye Jatim

Indriyani Astuti
02/5/2018 15:04
Mensos Bantah Keterlibatan Pendamping PKH Lamongan dalam Kampanye Jatim
(MI/Rommy Pujianto)

MENTERI Sosial Idrus Marham membantah adanya keterlibatan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dalam  kampanye salah satu pasangan pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur (Jatim). Idrus menegaskan bahwa pihak yang membagikan stiker bergambar salah satu pasangan calon Pilgun Jatim 2018 itu bukan pendamping PKH, melainkan penerima manfaat PKH.

"Kita sudah konfirmasi disana itu bukan pendamping PKH, itu adalah penerima manfaat sendiri," ujar Mensos sesuai  membuka acara  'Gebyar Satuan Pekerja Sosial' di Ancol, Jakarta, pada Rabu (2/5).

sebagai rakyat, ujar Idrus, para penerima bantuan sosial PKH mempunyai hak untuk memilih dan dipilih. Sehingga, wajar apabila ada penerima manfaat PKH yang mendukung salah satu calon. Meski begitu, untuk pendamping PKH, Mensos kembali menegaskan larangan penggunaan posisi tersebut sebagai alat kampanye. Sebab, imbuh dia, para pendamping PKH terlibat pakta integritas yang mewajibkan mereka harus netral dan tidak  terlibat dalam politik praktis.

"Yang tidak boleh itu adalah misalnya mereka melakukan mobilisasi massa dengan menggunakan posisinya sebagai pendamping," tegas Idrus.

Sementara itu, berdasarkan hasil rapat bersama anggota sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu) Kabupaten Lamongan yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Lamongan, Polres Lamongan, dan Kejaksaan Negeri Lamongan, dinyatakan tidak terdapat unsur pidana baik formal maupun materil dalam laporan tindak pidana pemilihan yang diduga melibatkan pendamping PKH bernama LM.

Keputusan tersebut ditetapkan pada Senin (30/4) di Kantor Panwaslu Kabupaten Lamongan dengan nomor : 003.o.1/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018 isinya Pemberitahuan tentang Status Laporan terkait Dugaan Tindak Pidana Pemilihan.

Dengan demikian, sentra Gakkumdu memutuskan laporan tersebut tidak ditindaklanjuti ke tingkat penyelidikan atau dihentikan. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya