Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Lowongan Kerja untuk Rakyat

Andhika Prasetyo
24/4/2018 07:50
Lowongan Kerja untuk Rakyat
(Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri -- MI/SUSANTO)

ISU tenaga kerja asing (TKA) kembali hangat setelah Perpres No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing keluar. Reaksi publik terbelah. Sebagian menyambut baik, yang lain cenderung menolak. Terkait dengan hal itu, wartawan Media Indonesia Andhika Prasetyo mewawancarai Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Jakarta, kemarin. Berikut petikannya.

Apa tujuan utama Perpres No 20/2018?

Untuk menciptakan lapangan kerja baru melalui perbaikan iklim investasi. Kita tidak bisa mengandalkan APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara). Kontribusi APBN ke PDB (produk domestik bruto) cuma 15%. Jadi kita harus menggenjot investasi.

Berapa total TKA di Indonesia saat ini?

Sampai akhir 2017 ada 85.974 orang. Pada 2016 jumlahnya 80.375. Pada 2015 sebesar 77.149. Memang terus tumbuh, tapi itu karena investasi juga semakin besar. Pertanyaannya, 85 ribu itu besar apa kecil? Penduduk kita sekitar 263 juta jiwa. Bandingkan dengan Singapura, hampir 1/5 penduduknya itu TKA. Lalu di UEA (Uni Emirat Arab), TKA di sana hampir sama dengan jumlah penduduknya.

Isu yang beredar, TKA Tiongkok terus membanjir?

Jumlah tenaga kerja Tiongkok di Indonesia sampai 2017 sekitar 24.000. Coba Anda bandingkan, berdasarkan data Bank Dunia dan BPS (Badan Pusat Statistik) ada sekitar 9 juta TKI kita di luar negeri, 55% di antaranya di Malaysia, 13% di Arab Saudi, 10% di Tiongkok, 6% di Hong Kong, 5% di Singapura. Jadi, bukan Tiongkok yang membanjiri kita, tetapi kita yang menyerang mereka.

Kalau kasus di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah?

TKA di Morowali itu sekitar 2.200, sedangkan tenaga kerja lokalnya 21.000. Artinya, kalau bicara lowongan kerja, pastilah untuk rakyat Indonesia.

Untuk pengawasan ke depan?

Kami punya banyak skema, ada yang represif, periodik, accidental, ada yang berasal dari laporan masyarakat. Kami tidak sulit untuk melakukan pengecekan ke perusahaan asing. Pengawas dari Kemenaker itu berhak masuk ke lokasi kerja dengan cara apa saja. Kita lompat pagar saja boleh, kita punya hak sebagai penyidik.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan gugat Perpres No 20/2018. Tanggapan Anda?

Itu hak warga negara. Kita tidak bisa halang-halangi. Yang pasti kita sampaikan bahwa perpres ini tujuannya menciptakan lapangan kerja lebih banyak melalui perbaik-an iklim investasi. (X-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya