Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendorong adanya pendekatan hukum terkait dengan masalah sampah. Selain itu, akan dilakukan penilaian terhadap langkah-langkah pemerintah daerah menyangkut tempat pembuangan sampah sementara dan tempat pembuangan akhir sampah seperti diamanatkan UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Sudah harus dengan langkah langkah penegakan hukum atau law enforcement sebab masalah sampah telah menjadi concern masyakat luas, terutama berkaitan dengan sampah plastik," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada peringatan Hari Bumi 2018 sekaligus pencanganan Zero Waste City Kota Medan 2020 di Lapangan Merdeka, Medan, Sumatra Utara, kemarin.
Siti mengatakan masalah sampah telah menjadi perhatian bersama semua pihak, dari pemerintah pusat dan daerah, aktivis lingkungan, hingga masyarakat. Namun, hingga saat ini pengelolaan sampah belum sistematis dan simultan. Masih banyak ditemukan tempat pembuang-an sampah sementara yang liar sehingga harus ditertibkan, bahkan dihilangkan.
Kehadiran bank sampah, ujar Siti, bisa menjadi solusi penanganan sampah langsung dari masyarakat. Akan tetapi, dia mengakui gerakan tersebut belum kuat dan belum dilakukan secara sistematis. Padahal, sampah dapat dimanfaatkan dengan pola investasi seperti bank sampah.
"Saat ini sudah ada sekitar 5.000 bank sampah di seluruh Indonesia dan bisa menjadi titik pengumpulan sampah yang terorganisasi."
Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Nasional Walhi Indonesia Nur Hidayati menuturkan UU Pengelolaan Sampah mewajibkan produsen menjamin produk mereka ditarik kembali atau didaur ulang. Produsen mesti menyediakan sistem penarikan kembali kemasan yang mereka produksi. Sejauh ini, ujarnya, kewajiban tersebut belum diimplementasikan korporasi.
"Misalnya air minum dalam kemasan, sebenarnya dalam UU Persampahan harus diambil kembali oleh perusahaan yang menghasilkan dan harus didaur ulang," katanya.
Menurutnya, perlu ada penyelesai-an masalah sampah kemasan dari hulu yakni dengan mulai memproduksi produk berkemasan seminimal mungkin. (Ind/ PO/Cs/X-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved