Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Dugaan Perdagangan Manusia Diselidiki

MI
19/4/2018 11:14
Dugaan Perdagangan Manusia Diselidiki
(ANTARA/Widodo S. Jusuf)

MENTERI Kelautan dan Perikanan Susi ­Pu­djiastuti selaku Komandan Satgas 115 Pemberan­tasan Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing tengah menelusuri dugaan praktik perdagangan manusia dan perbudakan terhadap 20 anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal ikan ilegal asing STS-50 yang ditangkap di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia pada 6 April lalu.

“Tim gabungan akan bekerja sama dengan IOM (International Organization for Migration) untuk terus menyelusuri dugaan praktik perdagangan orang dan perbudakan terhadap 20 ABK Indonesia. Apabila ditemukan indikasi praktik perdagangan orang, kami akan memproses secara hukum agen penyalur PT GSJ berdasarkan aturan perundangan,” kata Menteri Susi di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, tim gabungan akan terus mene­lusuri dugaan pelanggaran oleh kapal STS-50 di Indonesia berdasarkan dokumen dan informasi elektronik yang didapatkan dari telepon seluler dan laptop yang ditemukan di atas kapal tersebut.

Pada 11-12 April lalu tim gabungan TNI-AL, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Polri di bawah koordinasi Satgas 115 telah memeriksa kapal STS-50 atas dugaan pelanggaran terkait dengan perdagangan manusia terhadap 20 ABK warga negara Indonesia. Tim gabungan yang dibantu IOM (Organisasi Migrasi Internasional) juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional untuk memeriksa kemungkinan kapal membawa narkotika.

Dari hasil wawancara 20 ABK terungkap, mereka berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan. Berdasarkan pengakuan para ABK, mereka tidak mengetahui bahwa kapal STS-50 ialah kapal ikan asing ilegal.

Mereka mengaku mendapatkan perlakuan layak di kapal, tetapi perlakuan tidak adil dilakukan agen penyalur, PT GSJ. Agen penyalur ABK itu diduga mengetahui sejarah operasi ilegal kapal tersebut.

Sebelum para ABK diberangkatkan, mereka diwajibkan menandatangani perjanjian kerja laut dengan menggunakan bahasa Indonesia dan Inggris. Namun, para ABK tidak diizinkan membaca seluruh isi perjanjian. Selain itu, PT GSJ tidak memberikan informasi yang benar kepada para ABK. Sebelumnya ABK dijanjikan akan dipekerjakan di kapal Korea, tetapi ternyata dikirim ke kapal tidak berkebangsaan (stateless vessel). (Tes/Ant/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya