Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
KEMENTERIAN Agama akan berkoordinasi dengan Pengadilan Agama terkait dengan banyaknya rekomendasi pernikahan anak yang dikeluarkan oleh pengadilan. Rekomendasi dikeluarkan oleh Pengadilan Agama setelah permohonan menikah yang diajukan anak-anak ditolak oleh kantor urusan agama (KUA).
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Mastuki mengatakan KUA selalu menolak tegas pasangan yang mengajukan pernikahan dengan usia yang masih tergolong usia anak. Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur usia minimal menikah bagi perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
“Kewenangan kami di KUA. Jika ada permintaan pernikahan, tetapi masih di bawah usia yang sudah ditentukan, akan ditolak,” katanya, kemarin.
Namun, ia tidak menapik banyaknya permintaan rekomendasi ke Pengadilan Agama untuk menikah pada usia di bawah ketentuan Undang-Undang UU Perkawinan. “Kami mengacu pada aturan. Saat menetapkan batasan usia minimum 16-19 itu sangat banyak yang dibahas dan dari berbagai aspek. Maka itulah rentang usianya,” jelas Mastuki.
Ia mengatakan itu terkait dengan pernikahan anak di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Pasangan tersebut semula ditolah oleh KUA setempat, tetapi kemudian mengajukan rekomendasi ke Pengadilan Agama, dan dikabulkan. Usia anak perempuan yang akan menikah itu baru 14 tahun 9 bulan, sedangkan laki-laki berumur 15 tahun 10 bulan.
Menurutnya, rekomendasi pernikahan itu menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Namun, dalam menerbitkan rekomendasi tersebut pengadilan harus menerapkan berbagai tahapan untuk memastikan rekomendasi itu bisa diterima. “Itu bukan ranah kami. Namun, untuk mengeluarkan rekemendasi itu, ada beberapa tahapan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, ujar Mastuki, pihaknya siap untuk berkoordinasi dengan Pengadilan Agama terkait banyaknya permintaan surat rekomendasi pernikahan anak tersebut.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti juga menyayangkan Pengadilan Agama Bantaeng yang mengizinkan dua pelajar SMP di kabupaten itu menikah. Padahal, permohonan keduanya sempat ditolak KUA.
“Pengadilan agama seharusnya menjadi benteng terakhir untuk mencegah perkawinan anak. Karena itu, kami berharap Pengadilan Agama tidak mudah meloloskan perkawinan anak,” katanya di Jakarta, kemarin.
Pengadilan Agama dan KUA, ujarnya, memang memiliki ranah berbeda. Pengadilan Agama merupakan bagian dari yudikatif, sedangkan KUA merupakan eksekutif. Bila Pengadilan Agama mengizinkan kedua anak tersebut menikah, KUA memang tidak boleh menolak menikahkan mereka. “Itu masalahnya. Kami di KPAI jelas pada posisi menolak perkawinan anak,” tegasnya.
Tetap sekolah
Dalam menanggapi adanya siswa SMP yang akan menikah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan, hak anak untuk mendapatkan pendidikan tidak boleh hilang, termasuk pada kedua siswa SMP tersebut.
“Walaupun anaknya sudah menikah, tetap harus mendapatkan pelayanan pendidikan,” tegasnya di Cirebon, kemarin. Menurutnya, tidak ada larangan anak yang sudah menikah tidak boleh bersekolah lagi.
Pernikahan anak, kata Mendikbud, memang bukan ranah yang dikelola kementeriannya. Namun, ia menegaskan bahwa pernikahan bukan halangan bagi seseorang untuk tetap mendapatkan pendidikan untuk bekal masa depan. (UL/Ant/H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved