Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PENCABUTAN gelar akademik bagi seorang narapidana tindak pidana korupsi menjadi kewenangan perguruan tinggi tempat yang bersangkutan mendapatkannya.
Hal itu dikemukakan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristek-Dikti, Intan Ahmad, kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.
"(Institusi) yang berhak mencabut gelar akademik ialah yang menerbitkan ijazah yang bersangkutan," kata Intan.
Pernyataan Intan tersebut menanggapi wacana yang disampaikan seorang pemerhati sosial, Soenoto, agar perguruan tinggi mencabut gelar sarjana dari berbagai strata bagi para koruptor.
Soenoto menilai para koruptor yang merupakan lulusan perguruan tinggi sudah tidak lagi mencerminkan perilaku intelektual, yakni tidak pernah mengambil sesuatu yang bukan haknya (Media Indonesia, 17/4).
Sejumlah rektor perguruan tinggi pun tidak menolak untuk menjatuhkan sanksi pencabutan gelar akademik kepada alumni yang terseret oleh kasus tindak pidana korupsi.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menyatakan hakim dalam putusannya dapat saja memasukkan klausul pencabut-an hak-hak tertentu terhadap narapidana korupsi, termasuk pencabutan gelar akademik.
"Hakim memiliki pertimbangan sendiri apakah yang bersangkutan layak untuk dicabut haknya (menyandang gelar akademik) atau tidak seperti halnya pencabutan hak politik. Hanya, pencabutan hak tertentu terdakwa tidak boleh dilakukan sembarangan, harus mempunyai korelasi dengan perkara yang menimpanya," ujar Suhadi.
Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Dwia Ariestina Pulubuhu, mengakui dirinya mendukung penuh wacana tersebut terlebih kampus yang dipimpinnya merupakan institusi antikorupsi.
"Kami sudah menekankan kepada mahasiswa untuk melawan korupsi. Akan tetapi, jangan sampai aturan itu nanti digugat balik oleh koruptor. Artinya, kedudukan hukumnya harus jelas. Selama ini aturan akademik soal pencabutan gelar itu sudah jelas, yaitu tindakan plagiat," tutur Dwia.
Rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Mohammad Nasich, menegaskan pihaknya segera menyiapkan perangkat hukum sebelum memutuskan untuk mencabut gelar akademik bagi lulusan Unair yang terlibat kasus korupsi.
"Tahun ini kami siapkan dan diterapkan bagi para wisudawan mulai akhir September. Mereka membuat surat pernyataan bersegel siap dicabut gelarnya bila terbukti melakukan korupsi. Ini komitmen Unair dalam pembe-rantasan korupsi," kata Nasich.
Sementara itu, Wakil Rektor ITB Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Bermawi Priyatna Iskandar mengakui institusinya sudah pernah mencabut gelar guru besar seorang alumusnya yang terbukti melakukan korupsi.
"Pernah, guru besar ITB yang terkait (korupsi). Hukumannya lebih dari lima tahun, otomatis gelar profesornya kami cabut dan diberhentikan dari PNS. Kami ingin memastikan agar kebijakan yang diambil efektif dan memberi efek jera," tandas Bermawi.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan komisi antirasywah melihat selama ini bahwa pelaku korupsi ialah orang yang pernah menempuh pendidikan tinggi. "Tetapi terkait dengan pencabutan gelar mungkin oleh perguruan tinggi." (Nur/Bay/Dro/LN/FL/BY/X-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved