Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Pahami Dampak Hukum Perkawinan Dengan WNA

Arnoldus Dhae
14/4/2018 21:45
 Pahami Dampak Hukum Perkawinan Dengan WNA
(thinkstock)

PASANGAN kawin campur antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing (WNA) hendaknya memahami mekanisme dan dampak hukum yang akan ditimbulkan kemudian hari. 

Perkawinan beda negara menimbulkan dampak hukum tersendiri bagi keluarga yang menjalani. Baik dalam hal kewarganegaraan maupun urusan warisan. 

Hal ini mengemukan dalam seminar bertajuk 'Warisan dan Surat Wasiat untuk Keluarga Perkawinan Campur' yang digelar di Kuta Bali, Sabtu (14/4) petang. Seminar dan diskusi tersebut digelar oleh Perkumpulan Perkawinan Campur (Perca) Indonesia.

Dewan Pengawas Perca Indonesia Rulita Anggraeini menjelaskan, saat ini ada sekitar 1.300 pasangan kawin campur Indonesia sejauh yang terdata di Perca. 

"Kalau yang terdaftar atau anggota Perca itu hanya 1.300 pasangan lebih. Sementara masih banyak yang berada di luar Perca. Demikian juga masalah hukum dan warisan juga banyak dialami pasangan kawin campur beda negara ini. Kita berharap, tidak ada yang dirugikan dari persoalan hukum yang dihadapi," ujarnya.

Untuk memberikan pencerahan hukum kepada pasangan kawin campur beda negara, Perca selalu menggelar diskusi dan seminar. Tujuannya, untuk menambah wawasan keluarga yang menikah beda negara. 

"Sangat penting bagi anggota Perca memahami aturan waris dan surat wasiat bagi pelaku perkawinan campur beda negara," tutur Rulita.

Masalah-masalah yang sering muncul berkaitan dengan warisan dan surat wasiat dalam perkawinan campuran antara lain siapa yang berhak atas warisan, proses administrasi yang rumit akibat beda kewarganegaraan, menyelesaikan sengketa warisan jika terjadi perceraian, proses waris bagi keturunan di bawah umur dan persoalan lainnya. 

"Ada juga beberapa kasus perkawinan kedua, dalam arti kedua belah pihak yang beda warga negara sebelumnya pernah menikah dan sama-sama punya keturunan," tambah Rulita lagi.

Karena itu sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur pembagian warisan perkawinan campuran mutlak diperlukan.

Notaris Elisabeth Karina yang jadi pembicara menuturkan, bagaimana proses warisan dan wasiat serta skema waris dan wasiat sesuai kondisi perkawinan. 

"Jadi skema pembagian waris itu bergantung pada kondisi rumah tangga masing-masing, apakah sebelumnya sudah menikah dan punya keturunan, kapan aset dibeli, apakah ada perjanjian pisah harta atau tidak dan lain-lain. Beda kondisinya maka pola pembagiannya juga berbeda," tandas Elisabeth. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya