Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Tumpahan Capai Kedalaman 4 Meter

Putri Rosmalia Octaviyani
12/4/2018 09:28
Tumpahan Capai Kedalaman 4 Meter
(AFP)

KEMENTERIAN Lingkung­an Hidup dan ­Kehutanan (LHK) akan menggunakan prinsip strict ­liability untuk memaksimalkan penanganan kasus tumpahan minyak di perairan Balikpapan, Kalimantan Timur. PT Pertamina yang menjadi penyebab peristiwa itu harus bertanggung jawab ­mutlak atas kerugian yang terjadi.

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan prinsip tersebut akan digunakan karena dampak pencemaran sangat besar.

Menurutnya, Pertamina yang menjadi sumber tumpahan ­minyak serta pemegang izin usaha di wilayah tersebut harus bertanggung jawab penuh tanpa perlu menunggu pembuktian atas kesalahan mereka.

Strict liability adalah tanggung jawab mutlak yang tidak memerlukan pembuktian. Itu bisa dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 88,” katanya, kemarin.

Tanggung jawab yang harus dilakukan Pertamina ialah secara materi dan sosial kepada masyarakat sekitar dan lingkungan yang terkena dampak. Sementara itu, mekanisme untuk tuntutan tanggung jawab tersebut, ujarnya, bisa dilakukan di luar atau melalui pengadilan.

“Yang pasti kami akan menggunakan strict liability. Itu bisa ­dilakukan dalam kasus ini. Kita lihat nanti lanjutannya,” ujar Rasio.

Kerusakan akibat tumpahan minyak di perairan Balikpapan terjadi sepanjang Teluk Balikpapan hingga Kabupaten Penajam Pasir Utara sepanjang lebih dari 60 kilometer (km). Perairan yang merupakan lokasi wisata sepanjang itu terpapar oleh limbah berbahaya dan beracun (B3).

Selain itu, 10,4 hektare (ha) kawasan terumbu karang rusak, 17 ribu ha mangrove tercemar tumpahan minyak, dan 5 kawasan padang lamun terancam mati.

Selain itu, kata Rasio, pencemaran memaksa empat jenis mamalia dilindungi yang hidup di lokasi kini menjauh dari habitat mereka. Mamalia tersebut ialah pesut, lumba-lumba hidung botol, lumba-lumba tanpa sirip belakang, dan dugong. Bahkan, di wilayah Balikpapan dan Penajam Paser Utara terjadi krisis air bersih dan warga menghirup udara tercemar.

Bersihkan tuntas
Kementerian LHK juga terus menginvestigasi dan menghitung kerugian akibat tumpahan ­minyak akibat putusnya pipa milik ­Pertamina itu. “Investigasi sedang berjalan. Yang jelas, harus clear apa kesalahannya dan siapa yang bertanggung jawab,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya di kantornya.

Menurut Siti, pihaknya juga melakukan mediasi dengan penduduk yang terkena dampak tumpahan minyak dan dirugikan. Mereka harus memperoleh ganti rugi, tapi nilai kerugian belum dapat ditentukan karena investigasi masih berlangsung.

Kementerian LHK, ujarnya, juga terus mengawasi proses pembersihan tumpahan minyak yang dilakukan Pertamina. Namun, ­pembersihan menghadapi kendala karena tumpahan minyak ada yang masuk ke kedalaman 4 meter di bawah permukaan laut. Meski demikian, KLHK minta Pertamina membersihkannya secara tuntas.

Sebelumnya, Ketua Komisi 7 DPR RI Herman Khaeron mengatakan, KLHK, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dan jajaran perangkat lain juga harus segera menyelesaikan masalah tersebut secara hukum. (Dhk/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya