Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Facebook Terancam Diblokir

Dhika Kusuma Winata
12/4/2018 08:51
Facebook Terancam Diblokir
(AFP/NORBERTO DUARTE)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan surat peringatan kedua kepada Facebook. Hal itu terkait dengan pengambilan data tanpa izin 1,09 juta pengguna Facebook di Tanah Air oleh perusahaan konsultan analisis data asal Inggris, Cambridge Analytica.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan teguran tertulis kedua itu dilayangkan karena pihak Facebook belum memenuhi permintaan pemerintah perihal kebocoran data pribadi tersebut, yakni permintaan agar Facebook melaporkan jumlah pasti data pengguna Indonesia yang diambil, mematikan aplikasi tes kuis kepribadian Cambridge Analytica, dan hasil audit Facebook terhadap aplikasi yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Dalam surat peringatan kedua yang ditandatangani Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo pada Selasa (10/4), Facebook Indonesia kembali diingatkan untuk memberikan laporan dan konfirmasi soal jumlah data pribadi pengguna yang digunakan aplikasi pihak ketiga.

“Kemarin kami mengeluarkan surat peringatan kedua karena beberapa hal belum disampaikan Facebook,” kata Rudiantara di kompleks DPR, Jakarta, kemarin.

Tak hanya itu, Rudiantara mengatakan, pihaknya juga mendapati aplikasi lain yang mirip dengan kuis bikinan Cambridge Analytica, yakni aplikasi Cube You dan Agregate IQ. Aplikasi dalam bentuk kuis dan tes kepribadian itu juga berpotensi digunakan untuk penyalahgunaan data pribadi pengguna. Baru-baru ini laporan media Amerika Serikat CNBC menyebut firma data Cube You menggunakan tes kepribadian guna meraup data pribadi pengguna untuk kepentingan pemasaran.

Rudiantara menegaskan, perusahaan asal Amerika Serikat itu harus patuh kepada hukum Indonesia. “Saya sudah sampaikan saya tidak mempunyai keraguan untuk memblokir. Pengambilan tanpa izin data pribadi jelas melanggar Peraturan Menkominfo No 20/2016 dan bisa melanggar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan sanksi 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar,” ucapnya.

RDP pekan depan
Komisi I DPR RI sedianya melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan Facebook Indonesia kemarin. Namun, perwakilan Facebook Indonesia berhalangan datang karena bersama pimpinan Facebook se-Asia Tenggara harus menghadiri kongres di Amerika Serikat.

Sehubungan dengan itu, Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan pihak Facebook Indonesia meminta penjadwalan ulang pada Selasa pekan depan.

Menurutnya, pihak Facebook Indonesia berencana hadir pimpinan Facebook se-Asia Tenggara pada RDP mendatang. “Mudah-mudahan jadi hadir, kalau tidak berarti iktikadnya enggak baik,” ujarnya kemarin.

Pihaknya menuturkan Komisi I ingin mengonfirmasi dan mendalami bocornya data satu juta pengguna Facebook Indonesia. Hingga saat ini tidak diketahui siapa saja yang menjadi korban.

“Kita akan perdalam kenapa sampai bocor. Seperti apa pertanggungjawaban Facebook terhadap bocornya data pribadi pengguna Facebook di Indonesia.” (Nov/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya