Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

HTA dapat Melakukan Penilaian setelah ada Rekomendasi dari Organisasi Profesi

Indriyani Astuti
11/4/2018 13:47
HTA dapat Melakukan Penilaian setelah ada Rekomendasi dari Organisasi Profesi
(Dokter TNI Terawan Agus Putranto -- ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

KOMISI IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyelenggarakan rapat dengar pendapat dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Kementerian Kesehatan, Kolegium Kedokteran Indonesia (KKI), dan Komite Health Technology Assesment (HTA) membahas metode Digital Substraction Angiogram (DSA) dan meminta penjelasan terkait pemecatan Kepala Rumah Pusat Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Terawan pada Rabu (11/4).

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo menuturkan inovasi dalam pelayanan kesehatan sangat diperlukan. Begitu juga modalitas dalam diagnosis.Tetapi dia menegaskan inovasi harus didahului uji klinis.

"Sebuah rumah sakit dalam memberikan kewenangan kepada dokter (menjalankan prosedur tertentu) harus melihat apakah sudah ada rekomendasi dari organisasi profesi atau belum," ujarnya.

Bambang menjelaskan setelah organisasi profesi atau kolegium menyatakan prosedur itu aman, Komite Health Technology Assesment (HTA) dapat menilai dan kendali mutu dan biaya untuk dimasukan dalam standar pelayanan kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dia menekankan Kementerian Kesehatan menyambut baik dilakukannya uji klinis metode DSA yang dipraktikan Terawan untuk terapi stroke.

"Sekali lagi kalau memang nanti ada permintaan uji klinis kami sambut baik," pungkas Bambang.

Metode DSA yang dikembangkan Terawan sudah dimodifikasi dan dianggap sebagai intervensi. Terawan sudah melakukan prosedur tersebut sejak beberapa tahun lalu. Sejauh ini, menurut Kemenkes belum ada uji klinis untuk prosedur tersebut. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya