Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

15 PTS Siap Melakukan Merger

Syarief Oebaidillah
10/3/2018 05:11
15 PTS Siap Melakukan Merger
(ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

KEMENTERIAN Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) terus memacu upaya penggabungan (merger) perguruan tinggi swasta (PTS). Hingga kini tercatat 15 PTS dalam proses merger tersebut.

"Saat ini sebanyak 15 PTS dalam proses merger atau penggabungan. Merger merupakan salah satu prioritas yang kita harapakan berjalan baik ke depan. Untuk itu, kami juga akan berikan kompensasi dan pemberian insentif kepada PTS yang mau merger," kata Menristek Dikti M Nasir di Jakarta, Rabu (7/3) malam.

Mantan Rektor Universitas Diponegoro itu mengatakan pihaknya menargetkan pada akhir 2018 proses merger dapat mencapai 50 hingga 100 PTS. Ia berharap pada akhir 2019 jumlah PTS di Indonesia bisa berkurang sampai 1.000 PTS sehingga total tinggal 3.500 PT.

Ia menegaskan akan fokus mendorong penggabungan PTS yang berada di bawah kewenangan Kemenristek Dikti. Menurut dia, jumlah perguruan tinggi di Indonesia saat ini mencapai 4.504. Angka tersebut didominasi PTS sebanyak 3.136, sedangkan perguruan tinggi negeri (PTN) hanya 122.

Adapun perguruan tinggi lainnya terdata sebanyak 1.246 perguruan tinggi agama dan perguruan tinggi yang berada di bawah kementerian atau lembaga pemerintah dengan sistem kedinasan. "Bagi yang berada di bawah Kementerian Agama, kami tidak dapat intervensi karena menjadi kewenangan mereka," ujarnya.

Ia mengungkapkan, jumlah PTS yang ada sekarang terlalu banyak sehingga menyulitkan pemerintah dalam mengontrol dan memastikan kualitas dan layanan pendidikan yang baik. Karena itu, Nasir terus mendorong agar lebih banyak lagi PTS yang melakukan merger. Sebelumnya, ia mengatakan merger PT akan terus dilakukan sehingga jumlah seluruh perguruan tinggi di Tanah Air hanya 3.500.

Pemberian kompensasi

Dirjen Kelembagaan Kemenristek Dikti Patdono menambahkan, pihaknya menyiapkan kompensasi dan insentif bagi PTS yang bersedia melakukan merger. Kompensasi tersebut berupa peningkatan akreditasi, diberi kemudahan menambah program studi (prodi), dan diperbolehkan mendirikan kampus tidak satu hamparan.

"Kompensasi yang kita berikan khusus untuk mereka (PTS) yang mau merger. Tidak berlaku bagi perguruan tinggi yang tidak merger," tegas Patdono.

Ia juga menjelaskan, peningkatan akreditasi bagi PTS dengan akreditas B atau C yang mengajukan merger, setelah merger akreditasinya akan menjadi A, sedangkan PTS yang terakreditasi B dan A, setelah merger akreditasnya berubah menjadi A.

Terkait dengan kemudahan penambahan prodi, Patdono, mengatakan selama ini salah satu syarat PTS bisa berstatus universitas ialah harus memiliki 10 prodi. Bagi PT yang melakukan merger dan belum memiliki 10 prodi, Kemenristek Dikti akan membantu proses pembukaan prodi baru di PTS yang telah merger tersebut.

Ia juga akan mengizinkan dua kampus berbeda yang lokasinya berjauhan untuk melakukan merger sehingga model pembelajaran di PTS tersebut akan diberlakukan dengan model program studi di luar kampus utama (PSDKU).

"Jika ada satu PTS berada di Aceh dan PTS lainnya di Jakarta ingin merger, akan diperbolehkan. Nantinya, model pembelajaran di kedua PTS tersebut diberlakukan model PSDKU," katanya.

(H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya