Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Badak Jawa di Ujung Kulon masih 67 Ekor

MI
01/3/2018 09:41
Badak Jawa di Ujung Kulon masih 67 Ekor
(Dok. Taman Nasional Ujung Kulon)

POPULASI badak jawa (Rhinoceros sondaicus) di Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) saat ini mencapai 67 ekor. Sebanyak 13 ekor di antaranya masih anakan.

Mereka terdiri atas 37 individu jantan dan 30 individu betina. Dari jumlah tersebut, 13 individu di antaranya dikate­gorikan dalam kelas umur anak dan 54 individu lainnya remaja-dewasa.

Kesimpulan jumlah populasi badak yang terdiri atas 37 jantan dan 30 betina itu diperoleh berdasarkan hasil pantauan sepanjang 2017. Pada tahun lalu Balai TNUK menempatkan 100 kamera video trap di Semenanjung Ujung Kulon yang menjadi habitat badak-badak itu. Dari hasil identifikasi klip video, badak Jawa yang terekam kamera video trap sebanyak 57 ekor, sedangkan 10 lainnya tidak terekam.

“Mungkin dari 10 badak tersebut berpindah jalur sehingga berada di luar jangkauan pengamatan kamera,” kata Kepala Balai TNUK Mamat Rahmat saat merilis data populasi badak Jawa 2017 di Pandeglang, Banten, Selasa (27/2).

Ia juga mengatakan hasil pemantauan di lapangan tidak ditemukan tanda-tanda kematian badak jawa sehingga disimpulkan setidaknya populasi badak jawa pada 2017 masih sama dengan di 2016, yakni 67 ekor.

Badak jawa merupakan spesies paling langka di antara lima spesies badak yang ada di dunia. Hal itu membuat badak jawa dikategorikan sebagai critically endangered dalam daftar Red List Data Book yang dikeluarkan International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN).

Badak jawa juga terdaftar dalam Apendiks I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora sebagai jenis yang jumlahnya sangat sedikit di alam dan dikhawatirkan punah. Badak jawa juga diklasifikasikan sebagai jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.

“Masih ditemukannya klip video hasil kamera trap anak badak jawa dalam jumlah yang relatif besar menunjukkan bahwa populasi badak jawa di TNUK masih mengalami perkembangbiakan alami dengan baik. Hal itu memberi harapan besar bagi keberlangsungan hidup satwa langka tersebut,” ujar Mamat. (Pro/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya