Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Penghentian Tunjangan Profesor Akhir 2019

Husen Miftahudin
27/2/2018 11:59
Penghentian Tunjangan Profesor Akhir 2019
()

RIBUAN profesor terancam tidak mendapatkan tunjangan kehormatan. Hal tersebut lantaran mereka tidak menunaikan kewajiban publikasi di jurnal internasional.

Penyetopan tunjangan kehormatan profesor menunggu revisi Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.

"Yang sudah memenuhi ada 1.551 (profesor). Sekarang evaluasi, belum dikaitkan dengan tunjangan," tegas Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemristekdikti Ali Ghufron Mukti saat dikonfirmasi Medcom.id di Jakarta, Selasa, 27 Februari 2018.

Dalam Permenristekdikti 20/2017 disebutkan tunjangan kehormatan profesor akan diberikan jika memiliki paling sedikit satu jurnal internasional bereputasi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Jika tak memenuhi persyaratan, maka tunjangan tersebut akan dihentikan sementara.

"(Revisi Permenristekdikti terkait tunjangan kehormatan profesor) dikaitkan nanti pertama kali akhir 2019," jelasnya.

Dipotong 3 kali gaji

Berdasarkan aplikasi Science and Technology Index (SINTA) Ristekdikti selama tiga tahun terakhir, per akhir 2017 baru ada 1.551 profesor yang publikasinya memenuhi syarat sesuai dengan Permenristekdikti 20/2017.

Padahal, jumlah profesor yang sudah mendaftar pada aplikasi SINTA sebanyak 4.200 orang. Sedangkan untuk lektor kepala, dari 17.133 orang yang mendaftar SINTA, hanya 2.517 orang yang lolos memenuhi syarat publikasi.

Jumlah dosen Indonesia saat ini tercatat 283.653 orang, 5.463 di antaranya profesor, 58.986 lektor, dan 32.419 merupakan lektor kepala.

Pemotongan tunjangan kehormatan untuk profesor cukup siginifikan, yakni sebanyak tiga kali gaji pokok, termasuk tunjangan profesi dosen atau sertifikasi dosen.

"Tergantung golongan dan lama kerja, kurang lebih tiga kali gaji pokok termasuk tunjangan profesi dosen atau serdos (sertifikasi dosen)," tutup dia. (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik