Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Kekerasan terhadap Perempuan Terus Terjadi

Thomas Harming Suwarta
24/1/2018 09:30
Kekerasan terhadap Perempuan Terus Terjadi
()

KOMISI Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat tujuh isu krusial yang terus diperjuangkan dalam rangka penghapusan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

Ketujuh isu tersebut ialah kekerasan terhadap perempuan dalam konteks pelanggaran HAM masa lalu, Konflik dan bencana; kekerasan dalam konteks perkawinan, keluarga, dan relasi personal; kekerasan terhadap perempuan dalam konteks pemiskinan perempuan; kekerasa seksual; kekerasan terhadap perempuan dalam konteks diskriminasi dan politisasi identitas; gerakan sosial dan perlindungan perempuan pembela hak asasi manusia (HAM); dan penguatan kelembagaan Komnas Perempuan sebagai bagian lembaga Nasional HAM.

"Isu tentang perjuangan antikekerasan terhadap perempuan kita fokuskan dalam tujuh persoalan pokok yang menurut kami adalah isu-isu krusial yang harus menjadi perhatian kita bersama," kata Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu dalam Laporan Tahunan 2017 Komnas Perempuan di Kantor di Komnas Perempuan, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, isu kekerasan terhadap perempuan dalam konteks pelanggaran HAM, sepanjang 2017 Komnas Perempuan mecatat masih banyak terjadi. Di antaranya pembubaran diskusi di sejumlah kota. "Yang paling parah ialah saat pembubaran diskusi di LBH Jakarta terkait kasus PKI. Di sana banyak korbannya perempuan," kata Azriana.

Dalam hal ini, ujarnya, Komnas Perempuan masih melihat adanya penyebaran kebencian, stigmatisasi pada korban, dan adanya impunitas pada pelaku kekerasan. "Dan negara belum memberikan pengakuan akan adanya tindakan pemerkosaan terhadap banyak perempuan dalam kasus konflik HAM di tanah air," ungkapnya.

Isu lain yang menjadi perhatian, ujar Azriana, ialah masalah kekerasan terhadap perempuan dalam konteks perkawinan dan relasi personal. Kekerasan yang dialami perempuan poada konteks ini semakin mengerikan, bahkan hingga tejadinya mutilasi.

Dalam konteks pemiskinan perempuan, ujarnya, pihaknya mencatat tiga kasus pengaduan konflik tata ruang dan enam konflik sumber daya alam (SDA) yang mengancam kehidupan perempuan, karena terjadi pengusiran paksa.

Bentuk yang lain, tambahnya, ialah kekerasan seksual yang pada 2017 Komnas Perempuan mencatat sejumlah peristiwa mencolok. Di antaranya, perkawinan usia anak, adanya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) kebiri, gang rape, kekerasan seksual di dunia maya, dan kekerasan seksual dengan dimensi spiritual.

Hukuman mati

Komnas Perempuan juga mencatat kekerasan terhadap perempuan dalam konteks diskriminasi dan politisasi identitas. Hal itu, menurut Azriana, terkait dengan makin menguatnya fundamentalisme, radikalisme, dan terorisme, setidaknya sepanjang 2017.

Secara khusus, menurut dia, Komnas Perempuan menyoroti isu perempuan narkoba dan hukuman mati. Perempuan pekerja migran sering menjadi target sindikat narkoba yang memanfaatkan mereka sebagai kurir, penjual, dan pemakai sehingga membuat mereka terancam hukuman mati.

"Hal urgen yang lain ialah pentingnya perlindungan bagi perempuan yang berjuang dalam isu-isu HAM, yang justru rentan jadi korban," pungkas Azriana. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya