Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Penetapan Hutan Adat Perlu Dipercepat

Dhika kusuma winata
24/1/2018 07:20
Penetapan Hutan Adat Perlu Dipercepat
(MI/AGUNG WIBOWO)

PENGAKUAN hak masyarakat adat atas hutan adat yang ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 35/2012 implementasinya perlu dipercepat.

Hal itu demi mengikis kesenjangan pengelolaan hutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya komunitas adat yang tinggal di dalam atau sekitar hutan. Tantangan seputar regulasi daerah dan pemetaan perlu dijawab dengan langkah-langkah terobosan agar akselerasi bisa terwujud.

Demikian kesimpulan diskusi kelompok terarah bertajuk Konstitusionalitas Hutan Adat yang digelar Research Center Media Group (RCMG) di kantor Media Group, Jakarta, Senin (22/1). Diskusi itu dihadiri sejumlah pejabat kementerian, kepala daerah, instansi pemerintah daerah, pakar, akademisi, aktivis, dan praktisi kehutanan.

Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Supriyanto menyatakan penetapan hutan adat sebagai bagian dari perhutanan sosial penting untuk menyejahterakan masyarakat. Pasalnya, kesenjangan pengelolaan hutan oleh rakyat, termasuk masyarakat adat, amat mencolok. Hanya 4% porsi hutan yang dikelola masyarakat.

"Selain memberikan akses kepada masyarakat dalam bentuk hutan sosial dan hutan adat, yang paling penting adalah negara hadir sebagai regulator, mediator, dan juga fasilitator untuk meningkatkan kesejahteraan ketika izin itu telah diberikan," ucapnya.

Bambang menyatakan, hingga akhir 2017, pihaknya baru menetapkan pengakuan hutan adat seluas 21.918 hektare (ha). Pihaknya menargetkan penetapan 300 ribu ha terpenuhi sepanjang tahun ini. "Kita ingin adanya percepatan dan diharapkan muncul terobosan-terobosan. Kita akan membentuk tim pendamping bersama dengan organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan kementerian lain. Tujuannya untuk memfasilitasi proses di daerah dengan harapan bisa memengaruhi proses pembuatan keputusan untuk percepatan hutan adat," jelasnya.

Kepercayaan

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Ahmad Sodikin menyatakan putusan MK No 35/2012 hasil judicial review UU No 41/1999 tentang Kehutanan tersebut sejatinya memiliki spirit untuk melindungi hak-hak masyarakat adat yang secara historis sudah mengelola hutan turun-temurun.

Putusan tersebut mengukuhkan keberadaan masyarakat adat. Karena itu, menurutnya, negara harus memberikan kepercayaan kepada masyarakat adat untuk mengelola hutan demi pengakuan, pemberdayaan, dan konservasi hutan. "Melindungi masyarakat adat adalah melindungi orang yang paling kurang beruntung. Itu semangat yang ada dalam putusan MK tersebut. Negara yang dimandatkan untuk menguasai sumber daya alam pendekatannya mestinya bersahabat. Hutan adat bukan hutan negara tapi negara masih punya otoritas untuk mengaturnya," ungkapnya

Sementara itu, Staf Khusus Kantor Staf Presiden (KSP) Noer Fauzi Rachman menyatakan perubahan status hutan adat dari hutan negara menjadi hutan hak merupakan tindakan koreksi yang secara konstitusional sudah dimandatkan secara gamblang. Persoalannya kini, ucapnya, ialah melakukan langkah-langkah percepatan agar masyarakat adat juga bisa merasakan pemerataan ekonomi. (H-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya