Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Populasi Orang Utan di Kaltim Terancam

15/1/2018 01:00
Populasi Orang Utan di Kaltim Terancam
(ANTARA)

PEMBABATAN hutan untuk membuka perkebunan kelapa sawit di sekitar kawasan Hutan Lindung Sungai Lesan (HLSL), Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mengancam populasi orang utan kalimantan subspesies Pongo pygmaeus morio.

Hasil survei terbaru lembaga peduli kelestarian Orang Utan, Centre for Orang Utan Protection (COP), yang disampaikan secara tertulis di Samarinda, mencatat populasi orang utan di kawasan HLSL terus menurun dari tahun ke tahun.

Menurut data COP, populasi orang utan di HLSL pada akhir 2017 hanya 0,39 individu per kilometer (km) persegi. Angka itu turun bila dibandingkan dengan 2015, sekitar 1,84 individu per km pesergi. Padahal, populasi orang utan di kawasan HLSL pernah mencapai 3,69 individu per km persegi pada 2005.

“Hutan Lindung Sungai Lesan yang luasnya mencapai 13.565 hektare merupakan habitat penting bagi orang utan dan beraneka jenis satwa liar langka dan dilindungi undang-undang, seperti beruang madu, macan dahan, dan rangkok,” kata Manajer Program Perlindungan Habitat COP Ramadhani, pekan lalu.

Namun, ujarnya, upaya konservasi itu terganggu oleh keberadaan perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit sehingga kawasan berhutan yang seharusnya menjadi koridor penghubung antara HLSL dan habitat lain orangutan semakin habis.

Pada 8 Juli dan 2 Agustus 2017, kata Ramadhani, peneliti COP bersama dengan seksi Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur (Kaltim) terpaksa mentranslokasi orang utan di kawasan yang seharusnya menjadi koridor, tetapi telah terpotong oleh aktivitas perkebunan kelapa sawit dan permukiman.

“Yang menyedihkan, satu individu orang utan yang ditemukan pada 2 Agustus 2017 mengalami luka serius di bagian kepala. Kemungkinan besar dibacok,” ujarnya. Karena itu, tambahnya, upaya sangat serius untuk mempertahankan populasi orang utan kalimantan yang tersisa mutlak diperlukan. Ia juga mengungkapkan, pada 16 September 2017, BKSDA Kaltim telah melepasliarkan satu individu orang utan jantan berusia 15 tahun eks-rehabilitasi COP. (Ant/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik