Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
SALAH satu dari lima provinsi yang dijadikan lokasi deklarasi Gerakan Bersama untuk Setop Perkawinan Anak di Indonesia karena angka perkawinan anak di daerah ini cukup tinggi ialah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Angka perkawinan anak di bawah usia 18 tahun di dae-rah itu lebih dari 20%.
"Angka perkawinan anak di bawah usia 18 tahun sudah mencapai 23% dengan perkawinan usia anak di daerah perdesaan sepertiga lebih tinggi jika dibandingkan dengan di daerah perkotaan," kata Deputi Menteri Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Lenny Rosalin dalam sosialisasi gerakan ini di Taman Bu-daya Mataram, kemarin.
Lenny menyebutkan, dari data The United Nations Children's Fund (Unicef), Indonesia menempati urutan ketujuh di dunia dan kedua tertinggi di ASEAN dalam kasus perkawinan anak.
Lenny menilai perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap anak, serta pelanggaran terhadap hak anak, khususnya hak menikmati kualitas hidup yang baik dan sehat serta hak untuk berkembang sesuai dengan usia.
Melalui gerakan ini, Lenny berharap revisi UU Nomor 1/1974 tentang perkawinan yang mencantumkan batas usia minimal perkawinan perempuan ialah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun akan dapat diwujudkan.
Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat H Muh Amin mengatakan Pemprov NTB dan kabupaten kota, bersama seluruh elemen masyarakat, justru mendukung penuh program pendewasaan usia perkawinan dengan minimal usia perkawinan umur 21 tahun.
Amin mengatakan nantinya berbagai macam regulasi senantiasa terus diwujud-kan agar pendewasaan usia perkawinan (PUP) bisa dikendalikan dan dicegah sehingga NTB dapat memperoleh generasi emas.
Selly Ester Sembiring selaku ketua panitia mengatakan tujuan kegiatan itu ialah mendorong semua pihak terkait agar menciptakan lingkungan yang ramah anak dan menciptakan kesadaran bersama setop perkawinan anak.
"Ini menjadi gerakan kita bersama dari berbagai pihak, tidak lagi menjadi kegiatan Kementerian Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PP-PA) saja, tetapi menjadi gerak-an kita bersama," katanya. (YR/H-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved